20 Maret 2011

Masalah Pengangkatan Tenaga Honorer Tuntas Tinggal Tunggu RPP-nya

JAKARTA - Pemerintah menegaskan, masalah tenaga honorer sudah dituntaskan. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. "Masalah tenaga honorer sudah tuntas kok. Kan pemerintah dan DPR RI sudah selesai membahasnya," kata Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Sesmenpan & RB), Tasdik Kinanto, yang dimintai tanggapannya tentang tenaga honorer, Minggu (20/3).

Dia menyebut, untuk penyelesaian tenaga honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) dan kategori II tinggal menunggu ditetapkan RPP tentang Tenaga Honorer. Setelah RPP yang saat ini masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM disahkan oleh presiden, selesai sudah masalah honorer.

"Saya rasa tidak ada lagi masalah honorer yang dibahas. Semuanya sudah tuntas-tas," cetusnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Meneg PAN&RB EE Mangindaan menyatakan, pengangkatan honorer menjadi CPNS akan dituntaskan pada 2012. Untuk 2011, yang diselesaikan adalah honorer kategori satu. Honorer yang lolos verifikasi dan validasi ini langsung masuk ke tahap pemberkasan NIP. Sedangkan 2012, yang diangkat adalah honorer kategori dua. Untuk kategori ini akan dites pada 2011 dan masuk pemberkasan di 2012.

Setelah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini, tidak ada lagi yang diangkat. Yang ada hanya pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) dan outsourcing. (esy/jpnn)

16 Maret 2011

Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II Menurut Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi Selesai 2011

[~ Sumber : http://www.bkn.go.id/images/stories/buletin1511/6.pdf ]

Hingga batas akhir 31 Agustus 2010, tercatat di listing BKN 152.310 orang. Dari jumlah tersebut sampai 8 Februari 2011, hasil verifikasi dan validasi mendapat rekomendasi : Memenuhi Kriteria (MK) = 51.075 orang (33,53%), Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) = 73.788 orang (48,45 %) dalam proses penyelesaian = 27.447 orang (18,02%) yang diharapkan pada akhir April 2011 semua sisa tenaga honorer kategori I sudah selesai dilakukan validasi dan verifikasi.

Perlu dipahami, bahwa tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS. Karena masih harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam PP 98/2000 jo PP 11/2002. Tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK dan tenaga honorer kategori II yang memenuhi ketentuan PP 98/2000 dan PP 11/2002, akan diangkat sekaligus dalam satu tahun anggaran yang direncanakan selesai pada 2011.

Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 antara lain ditentukan bahwa apabila sebelum tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD telah selesai seluruhnya diangkat menjadi CPNS, maka "tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, baru dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebijakan nasional berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara".

Terjemahan teknis dari Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 ini adalah bahwa pengangkatan tenaga honorer kategori II dilakukan melalui mekanisme ujian yang dilakukan oleh sesama tenaga honorer kategori II

11 Maret 2011

Rencana Penerimaan CPNS tahun 2011 dan Perhitungan Alokasi atau Formasi CPNS Daerah

Anggaran Negara adalah Faktor Terpenting dalam Penyusunan Formasi CPNS
Jumat, 11 Maret 2011 15:13

Jkt-Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menganalisa dan memberikan pertimbangan usulan formasi yang diajukan daerah, namun demikian kewenangan untuk memutuskan kebijakan atas usulan daerah tersebut berada di tangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) untuk disesuaikan dengan anggaran negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat saat menerima tamu dari DPRD dan BKD Kepulauan Riau, Jum’at.(11/03).

Kunjungan yang bertujuan untuk berkonsultasi terkait Rencana Penerimaan CPNS tahun 2011 dan Perhitungan Alokasi atau Formasi CPNS Daerah ini juga diterima oleh dua orang Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Perencanaan dan Formasi Kepegawaian BKN Sukamto dan Subadi di Ruang Rapat Gedung II Lt. 2 Kantor Pusat BKN.

Diakhir perbincangan Tumpak Hutabarat menyarankan agar DPRD dan BKD Kep. Riau senantiasa bekerja sama dalam menyusun usulan formasi CPNS daerah Kep. Riau.Sementara itu, dalam penjelasannya Subadi menyampaikan bahwa analisa jumlah formasi pengadaan CPNS salah satunya didasarkan pada profil daerah, peta jabatan dan prioritas layanan dasar yang diberikan di daerah masing-masing.

10 Maret 2011

Komite III DPD-RI Minta Dipercepat Proses Penyelesaian Seluruh Tenaga Honorer CPNS yang Tidak Masuk Database

Selasa, 08 Maret 2011 15:59
Jakarta-Humas,

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mengundang Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN & RB) untuk membahas permasalahan pengangkatan CPNS baik dari jalur umum maupun honorer, Selasa (8/03). Rapat Kerja ini dihadiri Menteri Negara PAN & RB EE Mangindaan, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah serta segenap jajaran pimpinan dari ketiga instansi tersebut.
Berbagai permasalahan terkait pengangkatan CPNS dibahas dalam rapat itu. Pada kesempatan itu, EE Mangindaan menyampaikan berbagai kebijakan terkait penerimaan CPNS serta strategi yang terkait hal itu, sedangkan Eko Sutrisno menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait permasalahan pendataan tenaga honorer yang tercecer.

Dalam pertemuan itu, Komite III DPD RI mengharapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) agar melanjutkan dan meningkatkan upaya penataataan birokrasi. Upaya penataan tersebut meliputi

Pertama, optimalisasi strategi dan kebijakan Kemen PAN dan RB yang meliputi tiga aspek yakni penyelesaian peraturan perundang-undangan/kebijakan sebagai landasan hukum yang memperkuat arah reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh.

Kedua, mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang formasi PNS yang memuat ketentuan mengenai formasi bagi masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota dan PP tentang pengadaan PNS berdasarkan kompetensi, sesuai kebutuhan organisasi, secara obyektif, transaparan, akuntabel, tidak diskriminatif (mengakomodir para penyandang cacat sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dan bebas KKN dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Ketiga, mempercepat proses penyelesaian seluruh tenaga honorer CPNS yang tidak masuk database (termasuk CPNS teranulir, demikian pula bagi CPNS Kategori Idan Kategori II sebagaimana keterangan Kemen PAN dan RB) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Koordinasi Perumusan Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer (Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor KEP/161/S. PAN-RB/4/2010 tanggal 30 April 2010 dan mengumumkan kepada publik secara transparan serta menerbitkan PP terkait dengan penyelesaian tenaga honorer dan PP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Keempat, melakukan kajian secara komprehensif berkenaan dengan perpanjangan batas usia pensiun bagi tenaga kependidikaan, dari 56 tahun ke 58 tahun, kebutuhan pengaturan manajemen secara khusus dan pemetaan formasi agar tercipta pemerataan tenaga kependidikan di masing-masing daerah.

Sementara itu, Komite III DPD RI akan turut mensosialisasikan kebijakan reformasi birokrasi kepada Pemerintah Daerah guna mewujudkan good governance dan clean government serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangkan membentuk aparatur negara yang profesional dan berkualitas.

04 Maret 2011

Guru Honor dan PTT Nasibnya Belum Jelas, Meskipun Akan Ada Pensiun Massal 2012

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengungkapkan, sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang jelas tentang perubahan status para guru honor dan guru berstatus pegawai tidak tetap (PTT) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut sangat dikhawatirkan karena kebutuhan guru semakin mendesak.

Mendesaknya kebutuhan itu karena tahun 2011 adalah batas terakhir pengangkatan guru honor dan PTT menjadi PNS untuk mengantisipasi pensiun besar-besaran pada 2012 nanti. Sulistiyo mengatakan, apabila tahun ini para tenaga guru bantu tersebut tidak juga diangkat PNS, Indonesia akan mengalami krisis pendidik.

“Terus terang saya sedih melihat kondisi ini. Sampai sekarang masih belum jelas perubahan status mereka, sementara di sisi lain kebutuhan itu terus mendesak dilakukan. Terakhir kami (PGRI) rapat dengan Menakertrans yang hadir Dirjennya, itu pun juga tidak memberikan informasi yang layak,” ujar Sulistiyo kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (2/3/2011).

Diberitakan sebelumnya, PGRI mendesak pemerintah segera mengangkat guru bantu atau honorer untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, tahun ini merupakan batas terakhir untuk mengangkat guru menjadi PNS.

“Kami akan mendesak Depnakertrans dan Pemprov DKI untuk mengangkat guru bantu menjadi PNS karena tahun ini tenggat waktu terakhir guru bantu jadi PNS,” ungkap Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, Rabu (2/3/2011), di Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta misalnya, mengkhawatirkan kekurangan tenaga pengajar atau guru untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Pada 2012 diperkirakan ada ribuan guru yang memasuki masa pensiun.

Tahun 2011Tahun Ini Tenggat Waktu Terakhir Guru Bantu Menjadi PNS

Penulis: Sabrina Asril | Editor: Latief
Rabu, 2 Maret 2011 | 11:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Tahun ini merupakan batas terakhir untuk mengangkat guru bantu atau honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengangkat guru bantu atau honorer untuk secepatnya berstatus PNS.

“Kami akan mendesak Depnakertrans dan Pemprov DKI untuk mengangkat guru bantu menjadi PNS karena tahun ini tenggat waktu terakhir guru bantu jadi PNS,” ungkap Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistyo, Rabu (2/3/2011).

Ia melanjutkan apabila tahun ini para tenaga guru bantu tersebut tidak diangkat menjadi PNS, maka Indonesia akan mengalami krisis pendidik.

“Karena dari tahun 2010 hingga lima tahun ke depan akan banyak guru senior yang memasuki masa pensiun sehingga mengakibatkan jumlah guru tidak seimbang dengan jumlah anak murid,” ucap Sulistyo.

Oleh karena itu, regenerasi guru serta rekrutmen dan pengangkatan PNS baru harus segera dilakukan. Karena apabila tidak dengan segera diisi oleh tenaga baru, dikhawatirkan kekosongan tenaga pendidik akan menurunkan kualitas pendidikan.

Kepala Bidang Humas Disdik DKI Jakarta Bowo Irianto mengungkapkan, DKI Jakarta saat ini memiliki lebih dari 7.000 guru honor.

“Guru honor inilah yang akan mengganti posisi guru yang telah pensiun. Namun, untuk menjadi PNS, akan diklasifikasikan. Artinya, bidang studi apa saja yang akan dibutuhkan saat ini sehingga akan disesuaikan,” pungkas Irianto.

Seperti diberitakan, pada 2012 nanti di DKI Jakarta akan terjadi pensiun besar-besaran para guru yang sudah menjadi PNS karena sudah memasuki usia 60 tahun. Pensiunan massal itu terjadi lantaran sebelumnya di tahun 1973, terjadi perekrutan besar-besaran sehingga memiliki masa pensiun yang bersamaan.

02 Maret 2011

Walah ... Tunjangan Guru Swasta Tak Kunjung Cair

Tunjangan Guru Swasta Tak Kunjung Cair
Editor: Benny N Joewono
Rabu, 2 Maret 2011 | 19:37 WIB
Dibaca: 260
Komentar: 0

PEKANBARU, KOMPAS.com — Tunjangan untuk 1.600 guru swasta semester II-2010 yang berada di Pekanbaru hingga saat ini tidak kunjung cair.

Sekretaris Persatuan Guru Swasta Pekanbaru, Sebastian, di Pekanbaru, Rabu (2/3/2011), mengatakan, hingga saat ini tunjangan tersebut belum juga cair walaupun pihaknya sudah berupaya menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan.

"Tapi jawabannya selalu sama, belum cair karena masalah administrasi kesalahan nomor rekening," ujar Sebastian.

Sebagian guru swasta juga sudah ada yang menerima tunjangan fungsional. Hal ini dikarenakan dari Rp 14 miliar tunjangan fungsional baru cair Rp 5 miliar.

"Hampir setiap hari guru-guru swasta datang ke kantor ini. Pertanyaannya selalu sama, yakni kapan cair tunjangan fungsional. Padahal, kita sendiri tidak tahu kapan cairnya," jelas dia.

Menurutnya, sebagai guru swasta, tunjangan sebesar Rp 200.000 per bulan tersebut sangat diharapkan. Terlebih lagi untuk guru swasta yang mengajar di taman kanak-kanak dan sekolah dasar.

"Kalau guru yang mengajar di SMP dan SMA mungkin tidak masalah karena dibayar per jam, tapi beda dengan guru TK dan SD yang penghasilannya tidak seberapa," terangnya.

Ke depan, ia mengharapkan pihak Dinas Pendidikan tidak membayar tunjangan tersebut per enam bulan, tetapi dibayar per tiga bulan karena lebih cepat cair.

"Guru swasta sangat mengharapkan tunjangan tersebut. Jadi kita harapkan dana tersebut segera cair," katanya.

Salah seorang guru swasta yang mengajar di SD Muhammadyah 2 Pekanbaru, Rusdi, mengaku, dirinya mengalami kesulitan keuangan karena belum cairnya tunjangan fungsional tersebut.

"Dana tersebut sangat diharapkan betul untuk membayar kredit kendaraan. Begitu tunjangan tersebut belum cair, perekonomian jadi terganggu," keluh dia.

Ketua PGRI Riau Prof Dr Isjoni MSi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera mencairkan tunjangan fungsional tersebut.

"Kalau memang kesulitan karena rekening yang salah, ya diperbaiki. Jangan sampai berlarut-larut seperti saat ini," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Yuzamri Yakub mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas persoalan tersebut karena yang salah adalah rekening dari guru tersebut.

"Jadi harus bersabar menunggu hingga permasalahan rekening ini selesai," kata dia.