<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334</id><updated>2011-12-02T09:03:54.111-08:00</updated><category term='guru dan calon guru'/><category term='pengawas UN'/><category term='g'/><category term='kepala sekolah'/><category term='UN'/><category term='pembelajaran'/><category term='lowongan pekerjaan'/><category term='sekolah'/><category term='Ponorogo'/><category term='lowongan'/><category term='pendidikan'/><category term='tenaga honorer'/><category term='wisata Ponorogo'/><category term='NUPTK'/><category term='artikel'/><category term='kebijakan pemerintah'/><category term='guru'/><category term='pp 48'/><category term='PTK'/><category term='guru PNS'/><category term='TIK'/><category term='sekolah/madrasah swasta'/><category term='sekolah swasta'/><category term='Guru Indonesia'/><category term='pendataan guru honorer'/><category term='wisata'/><category term='SERTIFIKASI GURU'/><category term='wisata kenangan'/><category term='pengumuman UN 2009'/><category term='guru honorer'/><category term='kesejahteraan'/><category term='CPNS'/><category term='lowongan cpns'/><category term='calon guru'/><category term='pengumuman UN'/><category term='PGRI'/><category term='guru CPNS'/><category term='pengawas'/><category term='yayasan'/><category term='guru non PNS'/><category term='guru swasta'/><category term='Ujian Nasional'/><category term='diskriminasi'/><title type='text'>GURU SWASTA</title><subtitle type='html'>MENJADI PROFESIONAL
BERMARTABAT
SEJAHTERA</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>54</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-4262736976935015177</id><published>2011-05-23T02:57:00.000-07:00</published><updated>2011-05-23T02:58:28.255-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru non PNS'/><title type='text'>O, Guru, Aniaya Itu, Ah ... Ikhlaskan Saja</title><content type='html'>Saya yakin, guru swasta tidak hanya disia-siakan oleh sistem di dalam yayasan tempatnya bernaung. Guru swasta juga sering teraniaya oleh kebijakan-kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. Sudahlah, kalau mau membuktikan pelajari saja yang ada di awal pusat permulaan permasalahannya yaitu PP 48/2005. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, selalu terjadi perbedaan antara Guru non PNS sekolah negeri dengan guru swasta dalam hal penerimaan insentif daerah, belum lagi persoalan di seputar kesejahteraan, yang seakan-akan tidak habis-habisnya meremehkan peran guru swasta.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seandainya semua anggota DPR/D mau menyimak persoalan guru swasta ini dengan baik, barangkali mereka sekarang sudah memikirkan suatu usulan untuk membuat satu permen/perda yang dapat memobilisasi dana berasal dari para orangtua siswa dan stakeholders pendidikan khusus bagi guru swasta. Tapi sayang, mereka sedang sibuk sendiri kayaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal jika bicara urusan kinerja, baik guru PNS maupun guru swasta, tak pernah ada yang mengatakan harus dibedakan. Oleh pemerintah tidak pernah dibedakan tanggungjawab mereka terhadap kualitas hasil proses pendidikan anak bangsa, di dalam maupun di luar ruang-ruang kelas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangankan terhadap keberhasilan, terhadap proses pendidikan yang gagal pun mereka harus mengakui sebagai penanggungjawabnya. Tetapi begitu dibenturkan pada urusan kesejahteraan atau peningkatan kompetensi, guru swasta paling terpojok, terjungkal, dan dipaksa bergolak. Atau, diam saja menyerah kalah oleh keadaan. Itulah pilihannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun ketika para guru swasta akhirnya memilih berani dan gigih memperjuangkan dihapuskannya diskriminasi guru, gerakan mereka malah sering dituduh kontra produktif. Jadi, apakah aniaya itu boleh diikhlaskan begitu saja?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-4262736976935015177?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/4262736976935015177/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-aniaya-itu-ah-ikhlaskan-saja.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/4262736976935015177'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/4262736976935015177'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-aniaya-itu-ah-ikhlaskan-saja.html' title='O, Guru, Aniaya Itu, Ah ... Ikhlaskan Saja'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-2790024392001363989</id><published>2011-05-12T07:49:00.000-07:00</published><updated>2011-05-13T13:34:20.088-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengawas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pembelajaran'/><title type='text'>O, Guru, Mari Menyoal Tugas Pengawas</title><content type='html'>Dulu guru hanya kenal satu pengawas, pengawas sekolah. Sejak dikawinkannya Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, maka dilahirkanlah banyak pengawas, yaitu pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terus yang sering mendatangi sekolah kita itu pengawas yang mana ya? Biasanya ketuk pintunya di ruangan kepala sekolah. Mereka berdua bincang-bincang sejenak, kemudian tiba saatnya kepala sekolah minta dipanggilkan wakil kepala sekolah, atau guru untuk mengisi format instrumen penilaian. Dulu kok selalu begitu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;O, guru, sekarang ada pengawas satuan pendidikan, yang tugasnya adalah melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu adalah sebagai berikut: (a.) Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah, (b.) Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling banyak 60 (enam puluh) guru. Tuh, kan, berat, tapi tak sedikit guru yang pengen juga menjabatnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-2790024392001363989?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/2790024392001363989/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-mari-menyoal-tugas-pengawas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2790024392001363989'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2790024392001363989'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-mari-menyoal-tugas-pengawas.html' title='O, Guru, Mari Menyoal Tugas Pengawas'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-1307766841135474481</id><published>2011-05-11T06:44:00.000-07:00</published><updated>2011-05-11T06:46:39.353-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengawas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><title type='text'>O, Guru, Pahami Ini Juga</title><content type='html'>Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai guru, kita tunggu saja, mana yang lebih dulu memenuhi ketentuan, guru atau pengawas. Begitu bukan?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-1307766841135474481?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/1307766841135474481/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-pahami-ini-juga.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/1307766841135474481'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/1307766841135474481'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-pahami-ini-juga.html' title='O, Guru, Pahami Ini Juga'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-8925849508564266094</id><published>2011-05-11T06:42:00.000-07:00</published><updated>2011-05-11T06:44:39.785-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengawas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><title type='text'>O, Guru, Paham Ini Bukan</title><content type='html'>Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Pemendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tertanggal 30 Juli 2009 tentang Pemenuhan Beban kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan harus sudah memiliki rencana kebutuhan guru pada daerah masing-masing, melakukan redistribusi kelebihan guru dan merencanakan rekruitment guru baru. O, kalau demikian bulan Juli 2011 depan sudah tiba waktunya tuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai ketentuan, pemenuhan kewajiban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1(satu) minggu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Keberhasilan pemenuhan beban kerja guru sesuai dengan ketentuan sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait. Siapa saja unsur terkait ini, tahu kan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya unsur-unsur terkait itu dalam pemenuhan beban kerja guru juga merupakan cermin keberhasilan rencana pengembangan sekolah. Sebab, pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru ini akan mendukung tercapainya guru profesional yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan global. Percaya saja lah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-8925849508564266094?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/8925849508564266094/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-paham-ini-bukan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8925849508564266094'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8925849508564266094'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-paham-ini-bukan.html' title='O, Guru, Paham Ini Bukan'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-3855981815878722563</id><published>2011-05-07T06:39:00.000-07:00</published><updated>2011-05-07T06:40:57.259-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><title type='text'>O, Guru, Kurikulummu Sebentar Lagi Baru</title><content type='html'>Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, Kementerian Pendidikan Nasional berencana merombak kurikulum beberapa mata pelajaran pada pendidikan dasar dan menengah (http://edukasi.kompas.com/) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini mengingatkan lagi ketika KBK diterbitkan menjelang 2004 yang tak lama kemudian diubah menjadi KTSP dan sekarang 2011 akan diubah lagi, sehingga saya semakin yakin kalau ganti menteri bakalan ganti kurikulum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi guru-guru yang bosan kekenyangan merasakan berkali-kali pergantian kurikulum maklum sudah bagaimana harus bersikap. Silahkan, Mendiknas mau bawa ke mana pun kurikulum itu nanti. Termasuk bawaannya dengan seabreg kiat pengembangan dan penyempurnaan terhadap kurikulum yang mendahului. Tetap saja hanya ada satu hal yang sudah menjadi kepastian, yaitu para gurulah yang akan menjadi ujung-tombaknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, guru-gurulah yang akan lebih dulu berada di ruang-ruang kelas berhadapan dengan para siswa untuk mengimplementasikan kurikulum baru apapun namanya. Jadi bukan para birokrat kantoran atau para pejabat pembuat kebijakan yang membarukan setiap kurikulum cukup dari belakang meja-meja kerja mereka.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-3855981815878722563?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/3855981815878722563/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-kurikulummu-sebentar-lagi-baru.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/3855981815878722563'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/3855981815878722563'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-kurikulummu-sebentar-lagi-baru.html' title='O, Guru, Kurikulummu Sebentar Lagi Baru'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-9841870866777019</id><published>2011-05-07T06:38:00.000-07:00</published><updated>2011-05-07T06:39:34.437-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><title type='text'>O, Guru, Karaktermu Itu Pendidikannya</title><content type='html'>Di Hardiknas tahun 2011 ini Mendiknas mencanangkan Pendidikan Karakter.sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa. Kok begitu ya? Maksudku, kok tidak memosisikan guru sebagai sumber segala sumber pendidikan karakter. Apakah bukan guru itu sendiri yang seharusnya menjadi materi pendidikannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dikehendaki pendidikan karakter itu di ruang-ruang kelas, semoga saja semua guru bisa memahaminya secara utuh. Paling tidak bisa memaknai perannya, bahwa yang dibutuhkan dalam pendidikan karakter sama sekali bukan sekedar seberapa piawai guru menransfer pengetahuannya ihwal karakter ke anak didik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teman guru saya pernah memarahi anak didiknya yang ketahuan merokok di sekolah, tetapi entah sadar atau tidak, rokok di sela-sela jemarinya masih menyala. Saya juga mempunyai teman seorang kepala sekolah yang di halaman sekolahnya terpampang tulisan larangan merokok. Maaf ini baru tentang rokok, bagaimana dengan budi pekerti?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, menjadi guru yang profesional, bermartabat dan sejahtera tentu akan dapat memberikan contoh keteladanan, sehingga benar-benar bisa digugu ditiru sebagai bagian dari pendidikan karakter yang suksesnya tidak usah meniru P4 dulu itu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-9841870866777019?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/9841870866777019/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-karaktermu-itu-pendidikannya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/9841870866777019'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/9841870866777019'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-karaktermu-itu-pendidikannya.html' title='O, Guru, Karaktermu Itu Pendidikannya'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-5582809080800885277</id><published>2011-05-07T06:35:00.000-07:00</published><updated>2011-05-07T06:38:03.282-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><title type='text'>O, Guru, Mutumu Berkisar dari Satu Pembinaan ke Pembinaan Ya</title><content type='html'>Antara kepala sekolah dan guru saling meyakini, baik yang memimpin maupun yang dipimpin tak mungkin lepas dari dekapan kesalahan, walaupun ada solusinya. &lt;br /&gt;Sebagai atasan, kepala sekolah wajib memperbaiki atau menyempurnakan kinerja guru-guru bawahannya. Begitu pula guru-guru sebagai bawahan wajib menunaikan perintah atau tugas dari atasannya, berusaha keras menghindari kekurangan dan kesalahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, tidak perlu terhadap kekurangan dan kesalahan guru selalu kata pembinaan yang digunakan kepala sekolah sebagai satu-satunya senjata pamungkas mengakhiri kekurangan dan kesalahan. Apalagi cuma dijalankan rutin setiap hari Senin, misalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika yang demikian diteruskan, bagaimana mungkin bisa dikembangkan kebiasaan saling memuji keunggulan masing-masing, yang diharapkan berujung secara bijak mampu merefleksi diri sehingga melangkahnya berorientasi ke depan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mestinya kepala sekolah banyak memberikan motivasi, bertindak atas umpan balik positif, mengutamakan reward ketimbang hukuman. Dan ini tidak bakal bisa ia lakukan di saat pertemuan dengan guru-guru yang suka disebut pembinaan itu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-5582809080800885277?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/5582809080800885277/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-mutumu-berkisar-dari-satu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5582809080800885277'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5582809080800885277'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-mutumu-berkisar-dari-satu.html' title='O, Guru, Mutumu Berkisar dari Satu Pembinaan ke Pembinaan Ya'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-6689108996659441967</id><published>2011-05-07T06:33:00.000-07:00</published><updated>2011-05-07T06:35:29.777-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><title type='text'>O, Guru, Statusmu Non PNS</title><content type='html'>Apakah Anda berprofesi sebagai guru non PNS? Anda pasti merasakan perlakuan tidak adil dan dianaktirikan. Tapi benarkah itu akibat penciptaan banyak kutub di antara status guru? Atau, karena belum seriusnya pemerintah dalam menjaga dan melindungi profesi guru? Atau, karena ketakberdayaan yayasan dalam mengupayakan tingkat kesejahteraan yang memadai tanpa membebani masyarakat dengan cara menaikkan biaya pendidikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keprofesionalan guru terpola akibat campurtangan dua kekuatan, yaitu pemerintah dan yayasan. Pemerintah jelas-jelas mengatur dan memaksa guru agar senantiasa menaati segenap undang-undang, peraturan pemerintah, dan belasan Permendiknas serta ratusan butir rambu-rambu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi guru non PNS terasa banget betapa congkaknya produk peraturan dan perundang-undangan mereka itu dalam memperlihatkan, bahwa pemerintah berkepentingan atas dipenuhinya kualifikasi akademik dan kompetensi bagi siapapun yang layak berdiri berhadapan para peserta didik di ruang-ruang kelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi para guru non PNS mau berbuat apa selain harus tunduk takluk untuk menyesuaikan diri. Sebab, tidak ada pilihan lain lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yayasan, kalau tak mampu memenuhi kesejahteraan guru non PNS, masih bisa memberikan tekanan kultural. Mereka ingin menciptakan sosok guru non PNS memiliki pola perilaku yang oleh masyarakat boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam maupun di luar ruang-ruang kelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulai dari cara guru non PNS berkomunikasi dengan tutur kata, berpenampilan dari cara berpakaian, sikapnya dalam pergaulan di lingkungannya dll. Menguak kekuatan kehendak yayasan ini akan menyebabkan guru non PNS terhempas kandas kehilangan integritas di mata masyarakatnya..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-6689108996659441967?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/6689108996659441967/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-statusmu-non-pns.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/6689108996659441967'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/6689108996659441967'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-statusmu-non-pns.html' title='O, Guru, Statusmu Non PNS'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-8550990840754754086</id><published>2011-05-07T06:32:00.000-07:00</published><updated>2011-05-07T06:33:35.744-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><title type='text'>O, Guru, Masih Gurukah Anda?</title><content type='html'>Seandainya perjalanan para guru selama mengantarkan para anak didik menuju puncak prestasi dilakukan dengan senantiasa bersikap gigih, ulet, dan sabar, namun hasilnya tidak mencapai tujuan yang diharapkan, apakah secara otomatis guru yang gagal? Apakah selalu berarti, kegagalan anak didik adalah kegagalan gurunya? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila benar, kegagalan anak didik adalah kegagalan guru, maka pasti ini cerminan kinerjanya yang buruk. Padahal kualitas kinerja guru bergantung keberhasilan kepala sekolah, dan kualitas kinerja kepala sekolah, bergantung keberhasilan atasannya. Tapi mengapa keberhasilan anak didik tidak otomatis membawa penghargaan terhadap gurunya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kait-mengait kinerja ini jangan dihindari, atau diingkari. Walaupun sebaik-seburuk apa pun kinerja guru, pendapat para pemegang kekuasaan lah yang harus dianggap benar. Guru sebagai bawahan boleh bisu ketakutan bila melakukan pembelaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;O, guru, masih gurukah Anda bila kultur sekolah menjadi tidak kondusif seperti itu? Sebab, yang kondusif tentu nampak pada bagaimana sekolah melakukan pengelolaan hari-hari efektif fakultatif dan hari-hari efektif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kultur sekolah yang tumbuh dan berkembang sangat kondusif bagi lahirnya kreativitas, tanggungjawab, dan kebersamaan guru serta seluruh tenaga kependidikan lainnya. Untuk mewujudkan ini merupakan tugas dan tanggungjawab setiap kepala sekolah dalam memberikan jawabannya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-8550990840754754086?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/8550990840754754086/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-masih-gurukah-anda.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8550990840754754086'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8550990840754754086'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-masih-gurukah-anda.html' title='O, Guru, Masih Gurukah Anda?'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-2425361288540353232</id><published>2011-05-07T06:27:00.000-07:00</published><updated>2011-05-07T06:31:44.374-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><title type='text'>O Guru, Kapan Suksesnya</title><content type='html'>Semoga saja masih ada guru yang mengatakannya dari dasar hati yang paling dalam, bahwa alasan paling azasi mengapa mendidik anak-anak kita, bukan hanya untuk membekali mereka pengetahuan dan kecakapan, agar nilainya bagus, naik kelas, lulus ujian, tetapi juga menginginkan agar anak-anak kita berakhlak mulia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan tetap berjalan di koridor akhlak mulia inilah, diharapkan anak-anak kita kelak berhasil memenuhi apa yang mereka butuhkan untuk meraih kecukupan ekonomi dan kepuasan pribadi. Paling tidak bisa menyamai kesejahteraan dan kebahagiaan kita, orangtua mereka, atau kemuliaan guru-guru mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ampun guru, ada teman saya yang sekarang sudah berhasil secara ekonomi, menjadi bos terkenal dan kaya, tapi dulu dia bukan murid pandai di kelas kita. Kenapa bintangnya justeru bersinar cemerlang setelah dia terjun ke masyarakat dan berada di dunia yang sebenarnya? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu apakah tepat untuk menyebut guru sebagai guru yang sukses, karena dia telah memenangkan lomba berkali-kali atau pernah meraih gelar guru teladan? Terserah jawaban Anda. Namun bagi saya, guru harus sukses mempersiapkan anak-anak kita belajar bagaimana belajar, justru setelah mereka berada di dunia nyata, di luar ruang-ruang kelas.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-2425361288540353232?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/2425361288540353232/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-kapan-suksesnya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2425361288540353232'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2425361288540353232'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-kapan-suksesnya.html' title='O Guru, Kapan Suksesnya'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-8797783916966469948</id><published>2011-05-07T06:25:00.000-07:00</published><updated>2011-05-07T06:26:48.554-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><title type='text'>O Guru, Jangan Asal Mengaku telah Melakukan Aksi Berinovasi</title><content type='html'>Saat ini orang mudah sekali memperoleh informasi ihwal berbagai model pembelajaran inovatif. Namun, guru jangan begitu saja menerima hasil polesan itu sebagai satu-satunya temuan mutakhir dalam inovasi pembelajaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau, sebagaimana kata Dave Meier guru jangan terlalu terpesona oleh metode-metode yang menekankan kesenangan dan permainan, muslihat cerdik, dan teknik-teknik menarik tanpa bukti sama sekali, bahwa semua ini dapat menghasilkan nilai yang awet, tanpa lebih dahulu memikirkan asumsi-asumsi mengenai belajar itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belajar yang benar menyangkut baik ini/maupun itu, baik buku maupun pengalaman, baik kata maupun gambar, baik otak kanan maupun otak kiri, baik proses berurutan maupun simultan, baik refleksi abstrak maupun pengalaman konkret. Pembelajaran harus berdasarkan aktivitas, pengalaman dalam konteks dunia nyata seotentik mungkin, melibatkan seluruh otak, seluruh tubuh dan seluruh indra (Dave Meier, 1999) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, modal siswa yang berupa akal maupun nafsu, semuanya wajib dilayani dengan benar oleh guru. Walaupun demikian, mampukah guru seorang diri menerapkan pendidikan yang sedemikian ideal dalam sebuah kelas yang tidak ideal? &lt;br /&gt;Sebab, kelas dengan jumlah siswa lebih-kurang 30 orang, pasti bukan kelas ideal. Selain ini, juga harus diingat, kebanyakan guru mengelola kelas reguler, bukan kelas akselerasi, maka di dalam kelas guru selalu menjumpai siswa malas dan nakal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implikasinya adalah jika siswa malas maka nilai kognitifnya akan buruk, dan jika siswa nakal maka nilai afektifnya akan jelek. Dengan keadaan siswa seperti ini, bukankah semestinya malah merupakan tantangan bagi guru? &lt;br /&gt;Untuk itu, guru harus merasa memikul tugas untuk mengubah siswa malas menjadi rajin, dan siswa nakal menjadi baik. Dan dengan guru menguasai praktik berbagai model inovasi pembelajaran barangkali semuanya itu akan teratasi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-8797783916966469948?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/8797783916966469948/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-jangan-asal-mengaku-telah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8797783916966469948'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8797783916966469948'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-jangan-asal-mengaku-telah.html' title='O Guru, Jangan Asal Mengaku telah Melakukan Aksi Berinovasi'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-8371801757178886860</id><published>2011-05-07T06:21:00.000-07:00</published><updated>2011-05-07T06:24:02.538-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><title type='text'>O, Guru, Aku Tak Cuma Mengingatmu di Hari Guru</title><content type='html'>Karena aku yakin, sampai kapanpun gurulah kunci pembuka segenap pintu memasuki keberhasilan tujuan pendidikan. Keberhasilan siswa pastilah cerminan dari keberhasilan kinerja gurunya. Oleh karena itu, hargailah para guru itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, apa sih puasnya setiap saat kita hanya menghargai mereka dengan adagium guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa tidak diakui terus-terang saja kalau para guru itu memang berjasa? Kemudian, tidak perlu merasa bersalah memberi mereka sebuah tanda yang cukup memadai, yang senilai dengan martabatnya dengan seorang pahlawan. Atas nama para guru, terimakasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, kalau ada oknum guru yang berbuat khilaf gagal mewujudkan cita-cita itu, biasanya media massa terkesan sekehendaknya menilai rendah guru. Dengan berita-berita miring itu, profesi guru seakan sah saja ditekan-tekan, dilecehkan dengan sarkasme, dan cara-cara lain yang nuansanya merendahkan martabat guru sehingga banyak menimbulkan perasaan tak suka kepada profesi guru.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-8371801757178886860?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/8371801757178886860/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-aku-tak-cuma-mengingatmu-di-hari.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8371801757178886860'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8371801757178886860'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-aku-tak-cuma-mengingatmu-di-hari.html' title='O, Guru, Aku Tak Cuma Mengingatmu di Hari Guru'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-2279270916739304208</id><published>2011-05-07T06:14:00.000-07:00</published><updated>2011-05-07T06:17:41.533-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pembelajaran'/><title type='text'>O, Guru ... !! Tak Ada Siswa Bodoh ... !!</title><content type='html'>Banyak guru tidak menyadari, bahwa mereka dituduh telah melakukan malapraktik pendidikan, jika tidak dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1, UURI 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 28 ayat 1, PP 19/2005 tentang SNP, Pasal 3 ayat 2, PP 74/2008 tentang Guru, dan Permendiknas 41/2007 tentang Standar Proses. Untungnya masyarakat tak banyak tahu tentang ini, atau kalau tahu tak pedulikan itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guru baru merasakan gusar dan tersinggung berat ketika dikatakan, bahwa seharusnya tidak ada siswa yang bodoh, tetapi yang ada adalah guru yang tidak bisa mengajar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan ini pasti akan dibantah. Sebab, bukan karena guru tidak bisa mengajar, tetapi cara mengajarnya yang main pukul rata menerapkan metode pembelajaran dan cara melakukan penilaian semua diseragamkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal guru-guru itu tahu, bahwa setiap siswa memiliki keunikan kecerdasan. Sehingga tidak pas kalau hanya satu metode pembelajaran digunakan melayani seluruh tipe kecerdasan siswa, termasuk juga cara melakukan penilaian. Ini mengakibatkan tidak mudahnya proses belajar pada diri siswa, dan disimpulkan dia sebagai siswa yang mengalami kesulitan belajar, alias lamban, atau bodoh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada yang perlu dituding salah dari kekurangan-kekurangan yang dialami oleh mereka, guru dan siswa. Yang jelas, semakin ke depan justru makin banyak dirasakan, bahwa sistem pendidikan kita kurang leluasa dalam memberikan ruang gerak yang memungkinkan guru melakukan pembelajaran optimal melayani siswa sesuai dengan tipe kecerdasan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, satu contoh saja, seperti penyelenggaraan ujian nasional, terkait dengan pelayanan optimal guru kepada tipe kecerdasan siswa, tidak mungkin bisa mengurai benang kusut persoalan pendidikan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-2279270916739304208?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/2279270916739304208/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-tak-ada-siswa-bodoh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2279270916739304208'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2279270916739304208'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru-tak-ada-siswa-bodoh.html' title='O, Guru ... !! Tak Ada Siswa Bodoh ... !!'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-7665619570221145749</id><published>2011-05-07T06:11:00.000-07:00</published><updated>2011-05-07T06:14:02.274-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pembelajaran'/><title type='text'>O, Guru ... !!</title><content type='html'>O, Guru !&lt;br /&gt;Ketika para guru diminta mengapungkan kesadaran berpikir kritis dan berpikir kreatif ke permukaan kolam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dari kedalaman sekian banyak mata pelajaran yang harus diceburi oleh para anak-didik di sekolah, agaknya akan senantiasa menjadi beban bagi para guru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di ruang-ruang kelas beban itu disandang, karena tidak didukung oleh tenaga simpanan pengalaman belajar mereka di masa lampau. Hampir sama dengan kebanyakan dengan para anak-didiknya sekarang ini, guru-guru itu sejak duduk di bangku SD sampai SMA dipastikan kurang sekali diberi kebebasan agar terdorong belajar merenangi gelombang demi gelombang cara-cara berpikir kritis dan kreatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat itu, mereka sebagai siswa mengalami masa-masa bersekolah yang kurang demokratis. Artinya, terbiasa mengiyakan semua apa yang disampaikan oleh para guru, ditambah pola makannya dengan menu ilmu yang hanya mengandalkan racikan tunggal para guru, menyebabkan mereka seringkali mengalami sembelit alternatif dalam upaya mengeluarkan kemampuan guna mencari cara lain menguasai mata pelajaran yang diajarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, kalau dunia pendidikan kita sekarang terpuruk, kenapa mesti guru yang merupakan produk pendidikan masa lalu itu yang disalahkan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-7665619570221145749?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/7665619570221145749/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/7665619570221145749'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/7665619570221145749'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/05/o-guru.html' title='O, Guru ... !!'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-55167089462442599</id><published>2011-04-21T05:22:00.000-07:00</published><updated>2011-04-21T05:23:02.306-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengawas UN'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UN'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ujian Nasional'/><title type='text'>SMS Jawaban Soal UN SMA Sudah Diterima Sebelum ke Sekolah</title><content type='html'>OPINI | 21 April 2011 | 14:01&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teman-temanku pengawas ruang UN terkejut banget. Sebab sesuai prosedur, LJUN dibagikan lebih dulu ke siswa peserta UN sebelum lembar soalnya. Langkah ini dilakukan agar para siswa memiliki cukup waktu buat mengisi identitas diri peserta UN dan sebagainya. [Maaf, demi melindungi sumber, aku tak sebutkan nama-nama]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keajaiban terjadi, ternyata hampir semua penempuh UN bisa menjawab semua soal dengan menandai LJUNnya!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini jelas fenomena kebocoran soal, artinya ada yang sudah menjawabi soal sebelum soal itu dibagikan dalam ruang-ruang ujian. Tapi dari manakah asal soalnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku tak bisa memberikan jawaban asal atau sumber kebocoran, yang jelas jawaban soal melalui sms itu 100% benar! Dan makin kuherankan, anak-anak itu menerima sms pada jam-jam sebelum mereka berangkat sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ampun pemerintah, pendidikan macam inikah yang kauhasilkan setelah berkali-kali ujian nasional? Dan jika ini nanti terjadi pula di ujian nasional SMP dan yang sederajat, duh, mau komentar gimana lagi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-55167089462442599?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/55167089462442599/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/04/sms-jawaban-soal-un-sma-sudah-diterima.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/55167089462442599'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/55167089462442599'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/04/sms-jawaban-soal-un-sma-sudah-diterima.html' title='SMS Jawaban Soal UN SMA Sudah Diterima Sebelum ke Sekolah'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-7764574174044415587</id><published>2011-04-20T02:46:00.000-07:00</published><updated>2011-04-20T02:47:05.681-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UN'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengumuman UN'/><title type='text'>Ternyata Enak Cuma Menggeser-nggeser ... !</title><content type='html'>Ingat waktu UN tahun lalu, dimana soal hanya 2 tipe disediakan dua amplop LJUN, untuk tipe ‘A’ dan tipe ‘B’. Tapi justru untuk 5 tipe soal tahun ini, kok semua jawaban dalam LJUN disatukan jadi satu amplop.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Curiga, apakah jawaban soal-soal kelima tipe itu sama, tim saya bergerak melakukan analisis terhadap 5 tipe soal Matematika IPS Paket 12, Paket 25, Paket 39, Paket 46, dan Paket 54 yang sudah diujikan pada hari Selasa 19 April 2011 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasilnya adalah : ada lima nomor soal, yaitu soal nomor 6, 16, 19, 30 dan 35 persis sama di lima paket, yaitu Paket 12, Paket 25, Paket 39, Paket 46, dan Paket 54.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan soal nomor 28 dan 29 persis sama di tiga paket, yaitu Paket 12, Paket 25, dan Paket 39. Soal nomor 26 Paket 46 sama persis nomor 26 Paket 54.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan nomor soal yang lain hanya dibedakan dengan cuma menggeser-nggeser nomornya saja, misalnya di Paket 12 soal nomor 1 dan 2, ternyata di Paket 25 menjadi nomor 8 dan9, dan di Paket 39 dijadikan nomor 10 dan 8. Sedangkan soal nomor 1 dan 2 di Paket 46 dijadikan nomor 15 dan 14 di Paket 54.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuh, kan. Enaknya pembuat soal cuma menggeser-geser nomor soal, kok kayak soal try out buatan teman-teman saya aja di sekolah swasta sebuah kabupaten. Padahal ini taraf nasional kan, dan berbiaya milyaran rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kok cuma gitu sih. Apalagi kalau tahu soal nomor 22 Paket 12 yang soalnya tidak sempurna !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2011/04/20/ternyata-enak-cuma-menggeser-nggeser/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-7764574174044415587?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/7764574174044415587/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/04/ternyata-enak-cuma-menggeser-nggeser.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/7764574174044415587'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/7764574174044415587'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/04/ternyata-enak-cuma-menggeser-nggeser.html' title='Ternyata Enak Cuma Menggeser-nggeser ... !'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-7372150451919733980</id><published>2011-04-13T22:19:00.000-07:00</published><updated>2011-04-13T22:22:25.668-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengawas UN'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UN'/><title type='text'>Nanti Dengan Paket-paket Soal UN Itu Bisa Dibikin Siswa Menerima 5 Paket Soal Berbeda</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-5vyng-K6f-s/TaaEcjUNRiI/AAAAAAAAAMk/rGn7RcgIc8c/s1600/Foto311.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-5vyng-K6f-s/TaaEcjUNRiI/AAAAAAAAAMk/rGn7RcgIc8c/s320/Foto311.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5595305213105620514" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari Senin 18 April 2011 adalah hari pertama ujian nasional. Barangkali sekarang ini masih ada waktu dan sesuatu yang perlu disiapkan dini oleh pengawas ruang ujian, yaitu ihwal bagaimana cara mendistribusikan secara adil kelima paket-paket soal UN itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan ada persediaan 5 paket soal yang disediakan dan satu paket cadangan. Misalkan saja paket-paket soal itu berkode A,B,C,D,E, maka aturannya pengawas ruang ujian diperintahkan agar membagikannya ke siswa dengan syarat siswa yang duduk bersebelahan dan di depan atau belakangnya menerima jenis paket soal yang berlainan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk SMA dan MA, ada 6 mata pelajaran diujian-nasionalkan. Bagaimana mengatur variasinya agar siswa mendapatkan paket soal setiap hari berbeda dan tak sama dengan temannya yang duduk bersebelahan dan di depan atau belakangnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghindari agar setelah berada di ruang ujian pengawas ruang tidak memikirkannya terlalu lama, maka diperlukan pedoman pendistribusian soal yang seadil-adilnya.Variasi paket soal yang didistribusikan harus diberlakukan sama untuk setiap ruang ujian dan diganti setiap mapel yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Distribusi Paket Soal untuk Mapel pertama :&lt;br /&gt;A    C    E    B    D&lt;br /&gt;B    D    A    C    E&lt;br /&gt;C    E    B    D    A&lt;br /&gt;D    A    C    E    B&lt;br /&gt;E    B    D    A    C&lt;br /&gt;Distribusi Paket Soal untuk Mapel kedua :&lt;br /&gt;B    D    A    C    E&lt;br /&gt;C    E    B    D    A&lt;br /&gt;D    A    C    E    B&lt;br /&gt;E    B    D    A    C&lt;br /&gt;A    C    E    B    D&lt;br /&gt;Distribusi Paket Soal untuk Mapel ketiga :&lt;br /&gt;C    E    B    D    A&lt;br /&gt;D    A    C    E    B&lt;br /&gt;E    B    D    A    C&lt;br /&gt;A    C    E    B    D&lt;br /&gt;B    D    A    C    E&lt;br /&gt;Distribusi Paket Soal untuk Mapel keempat :&lt;br /&gt;D    A    C    E    B&lt;br /&gt;E    B    D    A    C&lt;br /&gt;A    C    E    B    D&lt;br /&gt;B    D    A    C    E&lt;br /&gt;C    E    B    D    A&lt;br /&gt;Distribusi Paket Soal untuk Mapel kelima :&lt;br /&gt;E    B    D    A    C&lt;br /&gt;A    C    E    B    D&lt;br /&gt;B    D    A    C    E&lt;br /&gt;C    E    B    D    A&lt;br /&gt;D    A    C    E    B&lt;br /&gt;Distribusi Paket Soal untuk Mapel keenam :&lt;br /&gt;A    C    E    B    D&lt;br /&gt;B    D    A    C    E&lt;br /&gt;C    E    B    D    A&lt;br /&gt;D    A    C    E    B&lt;br /&gt;E    B    D    A    C&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-7372150451919733980?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/7372150451919733980/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/04/nanti-dengan-paket-paket-soal-un-itu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/7372150451919733980'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/7372150451919733980'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/04/nanti-dengan-paket-paket-soal-un-itu.html' title='Nanti Dengan Paket-paket Soal UN Itu Bisa Dibikin Siswa Menerima 5 Paket Soal Berbeda'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-5vyng-K6f-s/TaaEcjUNRiI/AAAAAAAAAMk/rGn7RcgIc8c/s72-c/Foto311.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-5624372125512265252</id><published>2011-04-13T04:57:00.000-07:00</published><updated>2011-04-13T05:00:16.716-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tenaga honorer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pendataan guru honorer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Aksi Demo Tenaga Honorer 2 Mei 2011 Mengepung Istana</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-1sXG4R0doEM/TaWQDojHHcI/AAAAAAAAAMc/-XtLEynMHYo/s1600/honorer-demo.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 275px; height: 183px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-1sXG4R0doEM/TaWQDojHHcI/AAAAAAAAAMc/-XtLEynMHYo/s320/honorer-demo.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5595036504176401858" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;NASIONAL – HUMANIORA&lt;br /&gt;Rabu, 13 April 2011 , 17:00:00&lt;br /&gt;Tenaga Honorer Ancam Aksi Kepung Istana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA – Forum Honorer Indonesia (FHI) berencana akan menggelar Aksi Mei Bergerak bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional 2 Mei mendatang. Dalam aksinya nanti, sebagaimana yang diungkap oleh aktivis FHI, Aini,  mereka akan bergerak dari 33 provinsi melalui wadah aliansi 33 organisasi honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;Istana Presiden merupakan sasaran utama aksi dengan mengambil tiga ritme, tiga hari, 7 hari dan 30 hari, tergantung tingkat ketercapaian tujuan perjuangan. Guna mendukung logistik, mereka juga akan membuka Dapur Umum Pendidikan sekaligus berfungsi sebagai Posko Utama dan mimbar bebas bagi para tokoh pendidikan berorasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ada tiga hal penting yang akan kami usung dalam aksi 2 Mei mendatang. Pertama, pemerintah harus segera memberikan jaminan 100 persen tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Aini, guru honorer SDN Talang Tegal, Jawa Tengah, di press room DPR, Rabu (14/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, lanjutnya, FHI mendesak pemerintah harus segera memberlakukan Upah Minimum Pendidikan (UMP) bagi para tenaga honorer di bidang pendidikan. Sementara tuntutan ketiga, pemerintah harus segera memperbaiki sistem rekrutmen honorer dan menjadikannya sebagai sistem utama dalam penerimaan PNS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi Mei Bergerak, kata Aini, akan menggunakan sandi utama “Merah-Putih di langit yang Biru”. “Merah simbol kemarahan tenaga honorer di seluruh Indonesia terhadap kebijakan pemerintah yang lamban, diskriminatif dan jauh dari rasa keadilan,” tegas Aini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara putih menjadi simbol religiusitas para tenaga honorer. “Jika demo pada siang hari tidak direspon pemerintah maka malam harinya dilanjutkan dengan Istiqhosah Kubro dipimpim oleh tokoh agama,” ungkap Aini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biru, lanjutnya, simbol negosiasi terhadap pemerintah. FHI akan mengirim delegasi kepada sejumlah pihak baik pemerintah untuk bernegosiasi secara langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau aksi kami tidak direspon, tidak tertutup kemungkinan FHI akan mengadukan pemerintah kepada lembaga-lembaga internasional yang komit dengan nasib honorer di Indonesia,” tukasnya. (fas/jpnn)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-5624372125512265252?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/5624372125512265252/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/04/aksi-demo-tenaga-honorer-2-mei-2011.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5624372125512265252'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5624372125512265252'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/04/aksi-demo-tenaga-honorer-2-mei-2011.html' title='Aksi Demo Tenaga Honorer 2 Mei 2011 Mengepung Istana'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-1sXG4R0doEM/TaWQDojHHcI/AAAAAAAAAMc/-XtLEynMHYo/s72-c/honorer-demo.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-5608420737095722255</id><published>2011-04-09T01:39:00.000-07:00</published><updated>2011-04-09T01:40:31.347-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengawas UN'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UN'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengumuman UN'/><title type='text'>Ngangkang Penempuh UN Bikin Hengkang Pengawas UN</title><content type='html'>Ini judul adalah comotan dari sebuah realitas yang baru-baru ini dijumpai temanku. Waktu itu dia didapuk sebagai pengawas ujian sekolah di sekolah lain dalam rangka penerapan pengawasan silang, di sebuah kota di Jateng dan sayangnya terjadi di sebuah sekolah terkenal, yang nama atau inisialnya saya simpan demi melindungi sumberku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temanku itu seorang laki-laki sejati dan boleh dikata termasuk guru alim, sehingga tak terbayang betapa merah wajahnya saking kagetnya sewaktu melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang ujian sekolah, dia bisa melihat baik disengaja ataupun tidak, paha dan bahkan celana dalam yang dipakai penempuh ujian perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alih-alih memelototkan mata, nggak kayak oknum anggota DPR ngelihat fitur porno di tengah-tengah sidang itu, temanku malah keluar ruangan menenangkan diri. Temanku pikir akan menemukan hal tak senonoh tersebut cuma di ruang itu, ternyata salah, di ruangan lain juga terjadi hal yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, semakin jelas saja sekarang. Demi tujuan, segala cara jadi halal. Perilaku mereka itu bukan sebuah kecurangan, bukan? Barangkali cuma strategi sekolah, meskipun sangat tak pantas dan sungguh tak bermoral. Tapi salah sendiri kenapa pengawas ujian ninggalin ruangan sehingga penempuh ujian jadi bebas saling menyontek dsb, sehingga nilai mereka memang hasilnya bagus-bagus sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, hal ini bisa jadi edukasi yang berharga bila Anda bertugas sebagai pengawas UN beberapa hari lagi mendatang. Atau, ini malah mengilhami Anda untuk menerapkannya sebagai strategi melemahkan ketatnya pengwasan UN di sekolah Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber: Panyaruwe di http://edukasi.kompasiana.com/2011/04/09/ngangkang-penempuh-un-bikin-hengkang-pengawas-un/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-5608420737095722255?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/5608420737095722255/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/04/ngangkang-penempuh-un-bikin-hengkang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5608420737095722255'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5608420737095722255'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/04/ngangkang-penempuh-un-bikin-hengkang.html' title='Ngangkang Penempuh UN Bikin Hengkang Pengawas UN'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-5176907486179897627</id><published>2011-03-20T20:23:00.000-07:00</published><updated>2011-03-20T20:24:04.102-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tenaga honorer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Masalah Pengangkatan Tenaga Honorer Tuntas Tinggal Tunggu RPP-nya</title><content type='html'>JAKARTA - Pemerintah menegaskan, masalah tenaga honorer sudah dituntaskan. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. "Masalah tenaga honorer sudah tuntas kok. Kan pemerintah dan DPR RI sudah selesai membahasnya," kata Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Sesmenpan &amp; RB), Tasdik Kinanto, yang dimintai tanggapannya tentang tenaga honorer, Minggu (20/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyebut, untuk penyelesaian tenaga honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) dan kategori II tinggal menunggu ditetapkan RPP tentang Tenaga Honorer. Setelah RPP yang saat ini masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM disahkan oleh presiden, selesai sudah masalah honorer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya rasa tidak ada lagi masalah honorer yang dibahas. Semuanya sudah tuntas-tas," cetusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang diberitakan sebelumnya, Meneg PAN&amp;RB EE Mangindaan menyatakan, pengangkatan honorer menjadi CPNS akan dituntaskan pada 2012. Untuk 2011, yang diselesaikan adalah honorer kategori satu. Honorer yang lolos verifikasi dan validasi ini langsung masuk ke tahap pemberkasan NIP. Sedangkan 2012, yang diangkat adalah honorer kategori dua. Untuk kategori ini akan dites pada 2011 dan masuk pemberkasan di 2012.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini, tidak ada lagi yang diangkat. Yang ada hanya pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) dan outsourcing. (esy/jpnn)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-5176907486179897627?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/5176907486179897627/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/masalah-pengangkatan-tenaga-honorer.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5176907486179897627'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5176907486179897627'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/masalah-pengangkatan-tenaga-honorer.html' title='Masalah Pengangkatan Tenaga Honorer Tuntas Tinggal Tunggu RPP-nya'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-1784232247891151485</id><published>2011-03-16T00:45:00.000-07:00</published><updated>2011-03-16T00:47:06.700-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II Menurut Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi Selesai 2011</title><content type='html'>[~ Sumber : http://www.bkn.go.id/images/stories/buletin1511/6.pdf ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hingga batas akhir 31 Agustus 2010, tercatat di listing BKN 152.310 orang. Dari jumlah tersebut sampai 8 Februari 2011, hasil verifikasi dan validasi mendapat rekomendasi : Memenuhi Kriteria (MK) = 51.075 orang (33,53%), Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) =  73.788 orang (48,45 %) dalam proses penyelesaian = 27.447 orang (18,02%) yang diharapkan pada akhir April 2011 semua sisa tenaga honorer kategori I sudah selesai dilakukan validasi dan verifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu dipahami, bahwa tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS. Karena masih harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam PP 98/2000 jo PP 11/2002. Tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK dan tenaga honorer kategori II yang memenuhi ketentuan PP 98/2000 dan PP 11/2002, akan diangkat sekaligus dalam satu tahun anggaran yang direncanakan selesai pada 2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 antara lain ditentukan bahwa apabila sebelum tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD telah selesai seluruhnya diangkat menjadi CPNS, maka "tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, baru dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebijakan nasional berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terjemahan teknis dari Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 ini adalah bahwa pengangkatan tenaga honorer kategori II dilakukan melalui mekanisme ujian yang dilakukan oleh sesama tenaga honorer kategori II&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-1784232247891151485?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/1784232247891151485/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/pengangkatan-tenaga-honorer-kategori-i.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/1784232247891151485'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/1784232247891151485'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/pengangkatan-tenaga-honorer-kategori-i.html' title='Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II Menurut Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi Selesai 2011'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-2678614610679865040</id><published>2011-03-11T19:01:00.000-08:00</published><updated>2011-03-11T19:05:54.055-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Rencana Penerimaan CPNS tahun 2011 dan Perhitungan Alokasi atau Formasi CPNS Daerah</title><content type='html'>Anggaran Negara adalah Faktor Terpenting dalam Penyusunan Formasi CPNS&lt;br /&gt;Jumat, 11 Maret 2011 15:13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jkt-Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menganalisa dan memberikan pertimbangan usulan formasi yang diajukan daerah, namun demikian kewenangan untuk memutuskan kebijakan atas usulan daerah tersebut berada di tangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&amp;RB) untuk disesuaikan dengan anggaran negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat saat menerima tamu dari DPRD dan BKD Kepulauan Riau, Jum’at.(11/03).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kunjungan yang bertujuan untuk berkonsultasi terkait Rencana Penerimaan CPNS tahun 2011 dan Perhitungan Alokasi atau Formasi CPNS Daerah ini juga diterima oleh dua orang Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Perencanaan dan Formasi Kepegawaian BKN Sukamto dan Subadi di Ruang Rapat Gedung II Lt. 2 Kantor Pusat BKN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakhir perbincangan Tumpak Hutabarat menyarankan agar DPRD dan BKD Kep. Riau senantiasa bekerja sama dalam menyusun usulan formasi CPNS daerah Kep. Riau.Sementara itu, dalam penjelasannya Subadi menyampaikan bahwa analisa jumlah formasi pengadaan CPNS salah satunya didasarkan pada profil daerah, peta jabatan dan prioritas layanan dasar yang diberikan di daerah masing-masing.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-2678614610679865040?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/2678614610679865040/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/rencana-penerimaan-cpns-tahun-2011-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2678614610679865040'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2678614610679865040'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/rencana-penerimaan-cpns-tahun-2011-dan.html' title='Rencana Penerimaan CPNS tahun 2011 dan Perhitungan Alokasi atau Formasi CPNS Daerah'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-3181500239908532920</id><published>2011-03-10T02:16:00.000-08:00</published><updated>2011-03-10T02:17:44.630-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru non PNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Komite III DPD-RI Minta Dipercepat Proses Penyelesaian Seluruh Tenaga Honorer CPNS yang Tidak Masuk Database</title><content type='html'>Selasa, 08 Maret 2011 15:59&lt;br /&gt;Jakarta-Humas,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mengundang Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN &amp; RB) untuk membahas permasalahan pengangkatan CPNS baik dari jalur umum maupun honorer, Selasa (8/03). Rapat Kerja ini dihadiri Menteri Negara PAN &amp; RB EE Mangindaan, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah serta segenap jajaran pimpinan dari ketiga instansi tersebut.&lt;br /&gt;Berbagai permasalahan terkait pengangkatan CPNS dibahas dalam rapat itu. Pada kesempatan itu, EE Mangindaan menyampaikan berbagai kebijakan terkait penerimaan CPNS serta strategi yang terkait hal itu, sedangkan Eko Sutrisno menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait permasalahan pendataan tenaga honorer yang tercecer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan itu, Komite III DPD RI mengharapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) agar melanjutkan dan meningkatkan upaya penataataan birokrasi. Upaya penataan tersebut meliputi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, optimalisasi strategi dan kebijakan Kemen PAN dan RB yang meliputi tiga aspek yakni penyelesaian peraturan perundang-undangan/kebijakan sebagai landasan hukum yang memperkuat arah reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang formasi PNS yang memuat ketentuan mengenai formasi bagi masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota dan PP tentang pengadaan PNS berdasarkan kompetensi, sesuai kebutuhan organisasi, secara obyektif, transaparan, akuntabel, tidak diskriminatif (mengakomodir para penyandang cacat sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dan bebas KKN dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, mempercepat proses penyelesaian seluruh tenaga honorer CPNS yang tidak masuk database (termasuk CPNS teranulir, demikian pula bagi CPNS Kategori Idan Kategori II sebagaimana keterangan Kemen PAN dan RB) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Koordinasi Perumusan Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer (Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor KEP/161/S. PAN-RB/4/2010 tanggal 30 April 2010 dan mengumumkan kepada publik secara transparan serta menerbitkan PP terkait dengan penyelesaian tenaga honorer dan PP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, melakukan kajian secara komprehensif berkenaan dengan perpanjangan batas usia pensiun bagi tenaga kependidikaan, dari 56 tahun ke 58 tahun, kebutuhan pengaturan manajemen secara khusus dan pemetaan formasi agar tercipta pemerataan tenaga kependidikan di masing-masing daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Komite III DPD RI akan turut mensosialisasikan kebijakan reformasi birokrasi kepada Pemerintah Daerah guna mewujudkan good governance dan clean government serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangkan membentuk aparatur negara yang profesional dan berkualitas.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-3181500239908532920?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/3181500239908532920/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/komite-iii-dpd-ri-minta-dipercepat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/3181500239908532920'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/3181500239908532920'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/komite-iii-dpd-ri-minta-dipercepat.html' title='Komite III DPD-RI Minta Dipercepat Proses Penyelesaian Seluruh Tenaga Honorer CPNS yang Tidak Masuk Database'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-4942317935063401376</id><published>2011-03-04T20:09:00.000-08:00</published><updated>2011-03-04T20:12:00.120-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Guru Honor dan PTT Nasibnya Belum Jelas, Meskipun Akan Ada Pensiun Massal 2012</title><content type='html'>JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengungkapkan, sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang jelas tentang perubahan status para guru honor dan guru berstatus pegawai tidak tetap (PTT) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut sangat dikhawatirkan karena kebutuhan guru semakin mendesak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendesaknya kebutuhan itu karena tahun 2011 adalah batas terakhir pengangkatan guru honor dan PTT menjadi PNS untuk mengantisipasi pensiun besar-besaran pada 2012 nanti. Sulistiyo mengatakan, apabila tahun ini para tenaga guru bantu tersebut tidak juga diangkat PNS, Indonesia akan mengalami krisis pendidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terus terang saya sedih melihat kondisi ini. Sampai sekarang masih belum jelas perubahan status mereka, sementara di sisi lain kebutuhan itu terus mendesak dilakukan. Terakhir kami (PGRI) rapat dengan Menakertrans yang hadir Dirjennya, itu pun juga tidak memberikan informasi yang layak,” ujar Sulistiyo kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (2/3/2011).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diberitakan sebelumnya, PGRI mendesak pemerintah segera mengangkat guru bantu atau honorer untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, tahun ini merupakan batas terakhir untuk mengangkat guru menjadi PNS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami akan mendesak Depnakertrans dan Pemprov DKI untuk mengangkat guru bantu menjadi PNS karena tahun ini tenggat waktu terakhir guru bantu jadi PNS,” ungkap Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, Rabu (2/3/2011), di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinas Pendidikan DKI Jakarta misalnya, mengkhawatirkan kekurangan tenaga pengajar atau guru untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Pada 2012 diperkirakan ada ribuan guru yang memasuki masa pensiun.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-4942317935063401376?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/4942317935063401376/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/guru-honor-dan-ptt-nasibnya-belum-jelas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/4942317935063401376'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/4942317935063401376'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/guru-honor-dan-ptt-nasibnya-belum-jelas.html' title='Guru Honor dan PTT Nasibnya Belum Jelas, Meskipun Akan Ada Pensiun Massal 2012'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-1876996455324680809</id><published>2011-03-04T19:58:00.000-08:00</published><updated>2011-03-04T20:00:25.216-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Tahun 2011Tahun Ini Tenggat Waktu Terakhir Guru Bantu Menjadi PNS</title><content type='html'>Penulis: Sabrina Asril | Editor: Latief&lt;br /&gt;Rabu, 2 Maret 2011 | 11:32 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com – Tahun ini merupakan batas terakhir untuk mengangkat guru bantu atau honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengangkat guru bantu atau honorer untuk secepatnya berstatus PNS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami akan mendesak Depnakertrans dan Pemprov DKI untuk mengangkat guru bantu menjadi PNS karena tahun ini tenggat waktu terakhir guru bantu jadi PNS,” ungkap Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistyo, Rabu (2/3/2011).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia melanjutkan apabila tahun ini para tenaga guru bantu tersebut tidak diangkat menjadi PNS, maka Indonesia akan mengalami krisis pendidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Karena dari tahun 2010 hingga lima tahun ke depan akan banyak guru senior yang memasuki masa pensiun sehingga mengakibatkan jumlah guru tidak seimbang dengan jumlah anak murid,” ucap Sulistyo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, regenerasi guru serta rekrutmen dan pengangkatan PNS baru harus segera dilakukan. Karena apabila tidak dengan segera diisi oleh tenaga baru, dikhawatirkan kekosongan tenaga pendidik akan menurunkan kualitas pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Bidang Humas Disdik DKI Jakarta Bowo Irianto mengungkapkan, DKI Jakarta saat ini memiliki lebih dari 7.000 guru honor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Guru honor inilah yang akan mengganti posisi guru yang telah pensiun. Namun, untuk menjadi PNS, akan diklasifikasikan. Artinya, bidang studi apa saja yang akan dibutuhkan saat ini sehingga akan disesuaikan,” pungkas Irianto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diberitakan, pada 2012 nanti di DKI Jakarta akan terjadi pensiun besar-besaran para guru yang sudah menjadi PNS karena sudah memasuki usia 60 tahun. Pensiunan massal itu terjadi lantaran sebelumnya di tahun 1973, terjadi perekrutan besar-besaran sehingga memiliki masa pensiun yang bersamaan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-1876996455324680809?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/1876996455324680809/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/tahun-2011tahun-ini-tenggat-waktu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/1876996455324680809'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/1876996455324680809'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/tahun-2011tahun-ini-tenggat-waktu.html' title='Tahun 2011Tahun Ini Tenggat Waktu Terakhir Guru Bantu Menjadi PNS'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-7506652496622309484</id><published>2011-03-02T06:56:00.000-08:00</published><updated>2011-03-02T06:59:50.373-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kesejahteraan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><title type='text'>Walah ... Tunjangan Guru Swasta Tak Kunjung Cair</title><content type='html'>Tunjangan Guru Swasta Tak Kunjung Cair&lt;br /&gt;Editor: Benny N Joewono&lt;br /&gt;Rabu, 2 Maret 2011 | 19:37 WIB&lt;br /&gt;Dibaca: 260&lt;br /&gt;Komentar: 0&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEKANBARU, KOMPAS.com — Tunjangan untuk 1.600 guru swasta semester II-2010 yang berada di Pekanbaru hingga saat ini tidak kunjung cair.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Persatuan Guru Swasta Pekanbaru, Sebastian, di Pekanbaru, Rabu (2/3/2011), mengatakan, hingga saat ini tunjangan tersebut belum juga cair walaupun pihaknya sudah berupaya menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tapi jawabannya selalu sama, belum cair karena masalah administrasi kesalahan nomor rekening," ujar Sebastian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian guru swasta juga sudah ada yang menerima tunjangan fungsional. Hal ini dikarenakan dari Rp 14 miliar tunjangan fungsional baru cair Rp 5 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hampir setiap hari guru-guru swasta datang ke kantor ini. Pertanyaannya selalu sama, yakni kapan cair tunjangan fungsional. Padahal, kita sendiri tidak tahu kapan cairnya," jelas dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, sebagai guru swasta, tunjangan sebesar Rp 200.000 per bulan tersebut sangat diharapkan. Terlebih lagi untuk guru swasta yang mengajar di taman kanak-kanak dan sekolah dasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau guru yang mengajar di SMP dan SMA mungkin tidak masalah karena dibayar per jam, tapi beda dengan guru TK dan SD yang penghasilannya tidak seberapa," terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke depan, ia mengharapkan pihak Dinas Pendidikan tidak membayar tunjangan tersebut per enam bulan, tetapi dibayar per tiga bulan karena lebih cepat cair.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Guru swasta sangat mengharapkan tunjangan tersebut. Jadi kita harapkan dana tersebut segera cair," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang guru swasta yang mengajar di SD Muhammadyah 2 Pekanbaru, Rusdi, mengaku, dirinya mengalami kesulitan keuangan karena belum cairnya tunjangan fungsional tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dana tersebut sangat diharapkan betul untuk membayar kredit kendaraan. Begitu tunjangan tersebut belum cair, perekonomian jadi terganggu," keluh dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua PGRI Riau Prof Dr Isjoni MSi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera mencairkan tunjangan fungsional tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau memang kesulitan karena rekening yang salah, ya diperbaiki. Jangan sampai berlarut-larut seperti saat ini," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Yuzamri Yakub mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas persoalan tersebut karena yang salah adalah rekening dari guru tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi harus bersabar menunggu hingga permasalahan rekening ini selesai," kata dia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-7506652496622309484?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/7506652496622309484/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/walah-tunjangan-guru-swasta-tak-kunjung.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/7506652496622309484'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/7506652496622309484'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2011/03/walah-tunjangan-guru-swasta-tak-kunjung.html' title='Walah ... Tunjangan Guru Swasta Tak Kunjung Cair'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-696638387382169937</id><published>2010-08-08T03:58:00.000-07:00</published><updated>2010-08-08T04:00:41.794-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lowongan pekerjaan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lowongan cpns'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lowongan'/><title type='text'>SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LUAR NEGERI TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) TAHUN ANGGARAN 2010</title><content type='html'>PENGUMUMAN&lt;br /&gt;NOMOR : PENG/KP/01/08/2010/02&lt;br /&gt;SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL&lt;br /&gt;KEMENTERIAN LUAR NEGERI&lt;br /&gt;TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)&lt;br /&gt;TAHUN ANGGARAN 2010&lt;br /&gt;ISO 9001:2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) dan untuk mengisi posisi Dokter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pejabat Dinas Luar Negeri&lt;br /&gt;1 Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)&lt;br /&gt;Lulusan Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT)&lt;br /&gt;Lulusan Sarjana (S-1) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Petugas Komunikasi (PK)&lt;br /&gt;Lulusan Diploma 3 (D-3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dokter/Dokter Gigi&lt;br /&gt;1 Dokter Umum&lt;br /&gt;Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Dokter Gigi&lt;br /&gt;Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Gigi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Kemlu dalam kaitannya dengan proses seleksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. PERSYARATAN UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.&lt;br /&gt;d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.&lt;br /&gt;e. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.&lt;br /&gt;f. Sehat jasmani dan rohani.&lt;br /&gt;g. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. PERSYARATAN KHUSUS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Berijazah Sarjana (S-1) dan Magister/Master (S-2):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).&lt;br /&gt;2. Ilmu Hukum (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara).&lt;br /&gt;3. Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen Pemasaran dan Studi Pembangunan).&lt;br /&gt;4. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima); dan&lt;br /&gt;* Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).&lt;br /&gt;d. Berusia maksimum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982) untuk tingkat Sarjana (S-1).&lt;br /&gt;* 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1978) untuk tingkat Magister/Master (S-2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi.&lt;br /&gt;b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).&lt;br /&gt;c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).&lt;br /&gt;d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Berijazah Diploma 3 (D-3):&lt;br /&gt;1. Jurusan Teknik Telekomunikasi;&lt;br /&gt;2. Jurusan Teknik Informatika;&lt;br /&gt;3. Jurusan Teknik Komputer;&lt;br /&gt;4. Jurusan Teknologi Informasi; dan&lt;br /&gt;5. Jurusan Matematika.&lt;br /&gt;b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).&lt;br /&gt;c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).&lt;br /&gt;d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK Profesi Dokter minimal 3,00 (tiga koma nol nol).&lt;br /&gt;b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Dokter/Dokter Gigi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.&lt;br /&gt;c. Tidak sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PDDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).&lt;br /&gt;d. Berusia maksimum 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1978).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. PENDAFTARAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Melakukan registrasi online melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id mulai tanggal 7 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.&lt;br /&gt;b. Disamping melakukan registrasi online, peserta harus mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 7 Agustus 2010 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2010 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 27 Agustus 2010, ditujukan kepada:&lt;br /&gt;Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2010&lt;br /&gt;PO BOX 2902&lt;br /&gt;JKP 10029&lt;br /&gt;(UNTUK PDK)  PO BOX 2903&lt;br /&gt;JKP 10029&lt;br /&gt;(UNTUK BPKRT)  PO BOX 2904&lt;br /&gt;JKP 10029&lt;br /&gt;(UNTUK PK)  PO BOX 2900&lt;br /&gt;JKP 10029&lt;br /&gt;(UNTUK Dokter)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, BPKRT, PK atau Dokter.&lt;br /&gt;d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat.&lt;br /&gt;e. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.&lt;br /&gt;f. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:&lt;br /&gt;i. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000;&lt;br /&gt;ii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi Pelamar dari luar negeri;&lt;br /&gt;iii. Daftar Riwayat Hidup terakhir, sesuai dengan format yang telah disediakan ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;iv. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1 atau S-2) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan Ijazah Asli sebelum tanggal 15 Oktober 2010. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah Asli, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Ujian Tahap Akhir);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.0.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Pelamar untuk mengisi formasi Dokter/Dokter Gigi agar melampirkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Fotokopi Ijazah Sarjana Kedokteran berikut transkrip nilai yang telah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;&lt;br /&gt;* Fotokopi Ijazah Profesi Dokter berikut transkrip nilai yang telah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program;&lt;br /&gt;* Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia;&lt;br /&gt;* Fotokopi Sertifikat Keteladanan dari Pemerintah (bila ada);&lt;br /&gt;* Surat Pernyataan tidak sedang mengikuti PPDS/PPDGS yang telah dicetak dan dibubuhi materai Rp 6.000,- .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;v. Fotokopi Akte Kelahiran;&lt;br /&gt;vi. Asli Surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI/Polri terbaru (3 bulan terakhir);&lt;br /&gt;vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku;&lt;br /&gt;viii. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;&lt;br /&gt;ix. Pas foto terakhir ukuran 4×6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama Pelamar di bagian belakang foto (lihat kriteria foto di sini).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan: Bagi pelamar yang bertempat tinggal di luar negeri persyaratan pada butir v sampai dengan vii harus dapat dipenuhi pada saat daftar ulang apabila dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahap terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (f) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:&lt;br /&gt;i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1;&lt;br /&gt;ii. Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S–2;&lt;br /&gt;iii. Hijau untuk Pelamar BPKRT;&lt;br /&gt;iv. Merah untuk Pelamar PK; dan&lt;br /&gt;v. Putih untuk Pelamar Dokter .&lt;br /&gt;h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat dan ditulis pada pojok kiri atas kode lamaran PDK atau BPKRT atau PK atau Dokter .&lt;br /&gt;i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.&lt;br /&gt;j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.&lt;br /&gt;k. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir f.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Seleksi penerimaan PDK, BPKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Seleksi Administrasi;&lt;br /&gt;2. Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2010 (PDK, BPKRT, dan PK). Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;&lt;br /&gt;3. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol) berdasarkan pilihan peserta, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;&lt;br /&gt;4. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;&lt;br /&gt;5. Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id;&lt;br /&gt;6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Seleksi penerimaan Dokter dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Seleksi Administrasi;&lt;br /&gt;2. Ujian Kompetensi Tertulis, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;&lt;br /&gt;3. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 30 Agustus 2010 melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id.&lt;br /&gt;2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi.&lt;br /&gt;3. KTPU harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusdiklat Kemlu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.&lt;br /&gt;4. Jadwal pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VII. LAIN-LAIN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.&lt;br /&gt;2. Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri.&lt;br /&gt;3. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk PDK dan Dokter dan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BPKRT dan PK.&lt;br /&gt;4. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.&lt;br /&gt;5. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu 2010 hanya dapat dilihat dalam situs http://e-cpns.deplu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi yang tertarik, silakan dan mongoooo….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    *&lt;br /&gt;      Download Form Surat Pernyataan&lt;br /&gt;    *&lt;br /&gt;      Download Form CV&lt;br /&gt;    *&lt;br /&gt;      Download Kriteria Foto&lt;br /&gt;    *&lt;br /&gt;      Pendaftaran Diplomat&lt;br /&gt;    *&lt;br /&gt;      Pendaftaran Bendaharawan&lt;br /&gt;    *&lt;br /&gt;      Pendaftaran Petugas Komunikasi&lt;br /&gt;    *&lt;br /&gt;      Pendaftaran Dokter Umum&lt;br /&gt;    *&lt;br /&gt;      Pendaftaran Dokter Gigi&lt;br /&gt;    *&lt;br /&gt;     Semoga bermanfaat….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Read more: http://jarno.web.id/lowongan-kerja/pengumuman-seleksi-penerimaan-cpns-kementrian-luar-negeri-ta-20102011#ixzz0w0jl5UsX&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-696638387382169937?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/696638387382169937/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/08/seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/696638387382169937'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/696638387382169937'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/08/seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri.html' title='SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LUAR NEGERI TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) TAHUN ANGGARAN 2010'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-6513399631302996476</id><published>2010-07-13T02:32:00.000-07:00</published><updated>2010-07-13T02:35:56.171-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tenaga honorer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pendataan guru honorer'/><title type='text'>SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010 | Pendataan Honorer | Pendataan Tenaga Honorer | PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMER</title><content type='html'>MENTERI NEGARA&lt;br /&gt;PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA&lt;br /&gt;DAN REFORMASI BIROKRASI&lt;br /&gt;REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;1. Pejabat Pembina Kapegawalan Pusat,&lt;br /&gt;2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawat Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &amp;RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:&lt;br /&gt;a. Kategorii I.&lt;br /&gt;Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:&lt;br /&gt;1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;&lt;br /&gt;2) Bekerja di instansi pemerintah;&lt;br /&gt;3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;&lt;br /&gt;4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Kategori II.&lt;br /&gt;Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dan Anggaran Pondapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:&lt;br /&gt;1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;&lt;br /&gt;2) Bekerja di instansi pemerintah;&lt;br /&gt;3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampal saat ini masih bekerja secara terus menerus;&lt;br /&gt;4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:&lt;br /&gt;1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.&lt;br /&gt;2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.&lt;br /&gt;3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelàksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.&lt;br /&gt;4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:&lt;br /&gt;1) Melakukan inventanisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan tormulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.&lt;br /&gt;2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN &amp; RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.&lt;br /&gt;b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.&lt;br /&gt;c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.&lt;br /&gt;d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.&lt;br /&gt;a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditetapkan di Jakarta&lt;br /&gt;Pada tanggal 28 Juni 2010&lt;br /&gt;Meriteri Negara&lt;br /&gt;Aparatur Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tembusan:&lt;br /&gt;1. Presiden Republik Indonesia;&lt;br /&gt;2. Wakil Presiden Republik Indonesia;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Masedlolur mengingatkan kembali kembali kepada saudara-saudara tenaga honorer yang termasuk kategori I maupun kategori II, agar tak segan-segan proaktif menanggapi ini, dan jangan hanya berpangku-tangan menunggu, tetapi galilah informasi dan lakukan implementasi, selamat berjuang, terimakasih]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-6513399631302996476?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/6513399631302996476/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/07/surat-edaran-nomor-05-tahun-2010.html#comment-form' title='7 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/6513399631302996476'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/6513399631302996476'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/07/surat-edaran-nomor-05-tahun-2010.html' title='SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010 | Pendataan Honorer | Pendataan Tenaga Honorer | PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMER'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>7</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-8016671078023462651</id><published>2010-05-30T05:35:00.000-07:00</published><updated>2010-05-30T05:36:49.518-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='diskriminasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kepala sekolah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan pemerintah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PTK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pembelajaran'/><title type='text'>Lomba Kreativitas Ilmiah Guru ke-18</title><content type='html'>http://kompetisi.lipi.go.id/lkig18/ »&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerjasama antara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan AJB Bumiputera 1912.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TINGKAT DAN BIDANG LOMBA&lt;br /&gt;Guru SD/sederajat: umum (salah satu pelajaran)&lt;br /&gt;Guru SMP/sederajat dan SMA/sederajat : 2 Bidang (Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan dan Bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERSYARATAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Peserta adalah guru yang mengajar pada lembaga pendidikan formal.&lt;br /&gt;   2. Belum pernah menjadi pemenang LKIG dalam kurun waktu dua tahun terakhir.&lt;br /&gt;   3. Sistematika Penulisan: Abstrak, Pendahuluan, Metodologi, Isi/Pembahasan, Kesimpulan dan Daftar Pusaka&lt;br /&gt;   4. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, diketik HVS A4, berjarak 1 ½ spasi dengan jenis huruf Arial ukuran 11.&lt;br /&gt;   5. Karya ilmiah harus asli (bukan jiplakan/plagiat) dan belum/sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional.&lt;br /&gt;   6. Jumlah halaman karya ilmiah maksimal 25 halaman (termasuk sketsa/gambar/foto)&lt;br /&gt;   7. Melampirkan rekomendasi Kepala Sekolah dan Daftar Riwayat Hidup serta mencantumkan alamat dan nomor telepon/fax kantor/rumah/HP yang mudah dihubungi.&lt;br /&gt;   8. Karya ilmiah sebanyak 4 eksemplar (1 asli, 3 fotocopy) dan soft copy (CD) diterima panitia paling lambat tanggal 3 Juli 2010&lt;br /&gt;   9. Pada pojok kiri atas sampul ditulis tingkat dan bidang lomba yang diikuti&lt;br /&gt;  10. Warna sampul karya ilmiah: SD (merah), SMP Bidang IPSK (kuning), SMP Bidang MIPATEK (biru), SMA Bidang IPSK (hijau), dan SMA Bidang MIPATEK (oranye).&lt;br /&gt;  11. Karya ilmiah dan alat peraga yang diperlombakan menjadi milik panitia&lt;br /&gt;  12. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-8016671078023462651?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/8016671078023462651/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/05/lomba-kreativitas-ilmiah-guru-ke-18.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8016671078023462651'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8016671078023462651'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/05/lomba-kreativitas-ilmiah-guru-ke-18.html' title='Lomba Kreativitas Ilmiah Guru ke-18'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-8816754206062029477</id><published>2010-05-17T00:17:00.000-07:00</published><updated>2010-05-17T00:20:06.417-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru non PNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Guru Honorer Unjuk Rasa di Depan Kemendiknas</title><content type='html'>Antara - Senin, 17 Mei&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta (ANTARA) - Sekitar 300 guru honorer menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin pagi, ratusan guru tersebut tergabung dalam Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka menuntut antara lain agar status honorer yang mereka miliki bisa diangkat sehingga bisa menjadi pegawai tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pengunjuk rasa tidak hanya berasal dari wilayah DKI Jakarta tetapi juga dari berbagai provinsi di luar ibukota, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dengan penjagaan petugas Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain berunjuk rasa di depan kantor Kemendiknas, massa juga berencana menggelar aksi serupa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jalan Gatot Subroto dan depan Istana Merdeka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, ribuan guru yang tergabung dalam Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia melakukan demonstrasi hingga mengakibatkan tertutupnya jalur Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, tepat di depan Kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Rabu (12/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan itu mengakibatkan kemacetan parah dan antrean kendaraan dari Jl Sisingamangaraja menuju ke Jl Sudirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah guru yang melakukan unjuk rasa itu bergantian melakukan orasi yang intinya antara lain menolakan rencana penghapusan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pengunjuk rasa juga membawa beberapa spanduk yang antara lain bertuliskan "Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan tidak ingin dipecah-pecah".&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-8816754206062029477?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/8816754206062029477/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/05/guru-honorer-unjuk-rasa-di-depan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8816754206062029477'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8816754206062029477'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/05/guru-honorer-unjuk-rasa-di-depan.html' title='Guru Honorer Unjuk Rasa di Depan Kemendiknas'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-2995727540679147542</id><published>2010-02-16T01:18:00.000-08:00</published><updated>2010-02-16T01:23:37.092-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru non PNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Lega Banget Guru Honorer Tahun 2010 Semua Diangkat CPNS dengan Tiga Cara Seleksi</title><content type='html'>&lt;h2&gt;&lt;a href="http://masedlolur.wordpress.com/2010/02/15/good-news-tahun-2010-guru-honorer-diangkat-jadi-cpns-semua-asalkan-memenuhi-salah-satu-dari-tiga-cara-seleksi-yaitu-1-reguler-melalui-tes-ujian-penerimaan-cpns-formasi-2010-2-tanpa-tes-sesuai-de/" rel="bookmark" title="Good News Tahun 2010 Guru Honorer Diangkat Jadi  CPNS Semua Asalkan Memenuhi Salah Satu dari Tiga Cara Seleksi Yaitu, (1)  Reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, (2) Tanpa tes  sesuai dengan PP 48/2005 juncto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan  tenaga honorer, dan (3) Seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer."&gt;Good  News Tahun 2010 Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS Semua Asalkan Memenuhi  Salah Satu dari Tiga Cara Seleksi Yaitu, (1) Reguler melalui tes ujian  penerimaan CPNS formasi 2010, (2) Tanpa tes sesuai dengan PP 48/2005  juncto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan (3)  Seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.&lt;/a&gt;&lt;/h2&gt;      &lt;div class="postinfo"&gt; Posted on &lt;span class="postdate"&gt;15 Februari 2010&lt;/span&gt; by masedlolur      &lt;/div&gt;             &lt;div class="snap_preview"&gt;&lt;p&gt;MEDAN (Berita):Untuk priode tahun  2010, pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan  guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan  banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total  946 ribu orang secara nasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi  E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut  (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri  (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis  seleksi itu pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer  yang akan diproses menjadi PNS.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar,  beserta anggota yakni Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah,  Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan, serta dua Staf Dinas  Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Wayan, terkait permasalahan tenaga guru honorer dan tenaga  honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk  menyelesaikan permasalah ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia  gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa  departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian,  Kepegawaian dan beberapa lainnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang  digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler  melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan  yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007  tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan  oleh sesama honorer.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak  946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi PNS. Belum tentu semuanya  dapat diselesaikan tahun 2010 ini kan,” ujarnya didampingi anggota  Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar  Pranowo.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi  syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer  tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember  2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi  pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan),  baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia  maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi  masalah,”ujarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara  bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan  oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer  hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah  disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer,  sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang,  sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi  ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto  PP 43/2007. Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk  mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS  yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan  guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara  keseluruhan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP  48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada  sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun  yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum  terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah  memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada  guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera  mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105  data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak  dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data  jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,”  katanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer  menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru  honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD,  asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi  pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan  batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1  Januari 2006 atau 31 Desember 2005.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan  PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang  tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak  memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan  diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan.  Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi  kebutuhan sehari – hari guru yang bersangkutan serta tunjangan  kesehatan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Meskipun demikian, Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar  ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP  48/2005 juncto PP 43/2007 dapat segera diangkat CPNS. Alasannya,  rata-rata guru honorer yang ada sekarang telah bekerja lebih dari lima  tahun.(irm)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Masedlolur bertanya:”bagaimana dengan Anda dan gerakan  semua rekan di kota atau kabupaten Anda?” Oleh karena itu, segeralah  bertindak proaktif, jangan diam menunggu. Terimakasih&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-2995727540679147542?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/2995727540679147542/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/02/lega-banget-guru-honorer-tahun-2010.html#comment-form' title='11 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2995727540679147542'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2995727540679147542'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/02/lega-banget-guru-honorer-tahun-2010.html' title='Lega Banget Guru Honorer Tahun 2010 Semua Diangkat CPNS dengan Tiga Cara Seleksi'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>11</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-8715169203396204867</id><published>2010-01-26T08:33:00.000-08:00</published><updated>2010-01-26T08:37:39.277-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan pemerintah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru PNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru non PNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Gaji Guru PNS 2010 Benar-benar Menjadi Paling Top Dibandingkan PNS Lainnya| Wajar Benar Semua Mengincar Status Guru PNS</title><content type='html'>Kalau setiap calon guru dan guru  swasta tahu isi informasi dalam Buku  Saku APBN dan Indikator Ekonomi  yang diterbitkan Direktorat Jenderal  Anggaran, Kementerian Keuangan,  pastilah tak satupun bakal enggan  diangkat menjadi PNS.&lt;div class="snap_preview"&gt; &lt;p&gt;Sebab, tidak meleset  dari berita jauh sebelum ini (&lt;a title="guru" href="http://panyaruwe.wordpress.com/2009/06/05/menyoal-rencana-pemerintah-2010-gaji-guru-pns-naik-50-melebihi-gaji-pns-lainnya/" target="_self"&gt;baca di sini&lt;/a&gt;), ternyata benar penghasilan guru PNS   di tahun 2010 bisa lebih tinggi dibandingkan penghasilan yang diterima   PNS lainnya. Itu terjadi karena guru PNS mendapatkan tunjangan   kependidikan sebagai tambahan pada komponen penghasilannya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tunjangan  kependidikan untuk guru bergolongan II/a dengan masa kerja  10 tahun  ditetapkan senilai Rp 286.000 per bulan. Dan jika ditambahkan  dengan  komponen penghasilan lainnya, maka penghasilan bersih seorang  guru  golongan II/a yang belum kawin akan mencapai Rp 2.489.635 per  bulan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sedangkan penghasilan bersih untuk guru bergolongan tertinggi atau   golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun dan belum kawin mencapai Rp   4.631.300 per bulan. Ini lebih tinggi dibandingkan penghasilan bersih   PNS bukan guru yang mencapai Rp 4.244.415 per bulan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Perbedaan  itu terjadi karena guru golongan IV/e mendapatkan tunjangan   kependidikan senilai Rp 389.000 per bulan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hanya saja tunjangan  beras seorang guru lebih kecil dibandingkan PNS  lain. Guru dengan  golongan II/a hingga IV/e menerima tunjangan beras  senilai Rp 42.300  per bulan, adapun PNS dengan golongan sama menerima  tunjangan beras  sebesar Rp 44.415 per bulan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ampun pemerintah, jadi wajarlah  kalau tuntutan untuk menjadi guru PNS  pun menguat. Mengingat  kesejahteraan guru PNS yang terus kalian  tingkatkan, dan kalianpun  bahkan berkomitmen menetapkan gaji guru PNS  minimal Rp 2 juta per  bulan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Persoalan menuntut menjadi guru PNS itu dibahas serius  oleh Menteri  Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam rapat kerja  gabungan bersama  Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR di Jakarta,  Senin (25/1/2010).  Rapat kerja gabungan yang membahas penyelesaian  terhadap pengangkatan  tenaga honorer itu juga dihadiri, antara lain,  Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE  Mangindaan, serta Menteri  Agama Suryadharma Ali.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Yang perlu  diingatkan kepada calon guru dan guru swasta adalah  siapakah yang  berhak menyandang status sebagai guru honorer seperti yang  dimaksudkan  oleh Mendiknas tersebut?&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebab, guru non PNS bisa saja berstatus  sebaga guru swasta, guru  tidak tetap, guru honorer, dan guru wiyata  bhakti.&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-8715169203396204867?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/8715169203396204867/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/gaji-guru-pns-2010-benar-benar-menjadi.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8715169203396204867'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8715169203396204867'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/gaji-guru-pns-2010-benar-benar-menjadi.html' title='Gaji Guru PNS 2010 Benar-benar Menjadi Paling Top Dibandingkan PNS Lainnya| Wajar Benar Semua Mengincar Status Guru PNS'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-8069139247284649783</id><published>2010-01-25T01:11:00.000-08:00</published><updated>2010-01-25T01:13:15.243-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='diskriminasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan pemerintah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru non PNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pembelajaran'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Was-was Guru Swasta Mengentas Status</title><content type='html'>Memangnya bisa was-was? Jelas bisa. Sebab, bukan baru kemarin  mereka guru-guru swasta itu memiliki nasib yang tak jelas. Padahal  dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang  menghendaki mereka perlu menerima kenyataan yang demikian mengenaskan.  Implementasinya saja yang tak jarang dicurangi. &lt;p&gt;Jadi kalau mereka berunjukrasa, mogok mengajar, atau mogok makan guna  mengekspresikan kekesalan mereka atas perilaku tidak adil yang dialami,  maka wajarlah. Bahkan kalau mau efektif mereka seharusnya bisa  mengupayakan sehari mogok mengajar secara nasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tentunya setelah itu diharapkan meningkatkan perhatian pemerintah dan  semua pemangku kepentingan akan tujuan gerakan mereka. Sehingga  aksi-aksi mereka dipahami sebagai representasi tuntutan dari sebuah  organisasi profesi, bukan sekedar gerakan dari beberapa kelompok guru  swasta yang berani mengatas-namakan semuanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Untuk itu, diperlukan kesepakatan ulang terhadap prioritas perjuangan  mereka. Apakah hanya menuntut alih status, dari non PNS menjadi PNS,  seperti selama ini? Atau sesuatu yang lain, yang ke depan lebih  memungkinkan direalisasikan oleh pemrintah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Misalnya, apakah tidak sebaiknya memperjuangkan juga perubahan kuota  peserta sertifikasi guru dalam jabatan, agar tidak selamanya guru swasta  kejatah 25% melalui jalur penilaian portofolio. Atau, bagaimana agar  peserta yang melalui jalur pendidikan, kuotanya tidak 100% untuk guru  PNS. Atau, mengusahakan guru swasta berpeluang juga menjadi guru di  sekolah Indonesia luar negeri yang selama ini rekrutmennya juga hanya  menyentuh guru-guru PNS. Dan masih berderet-deret lagi persoalan  diskriminasi  yang bisa dijadikan agenda perjuangan guru swasta.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Oleh karena itu, sangat diniscayakan perjuangan mereka tidak selalu  sebagai upaya mendesak pemerintah agar menerbitkan PP yang mengakomodir  guru non PNS bersulih status sehingga dientaskan semua menjadi PNS,  tetapi terutama juga peraturan perundang-undangan lainnya yang dirasakan  terlalu menganak-emaskan guru PNS.&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-8069139247284649783?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/8069139247284649783/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/was-was-guru-swasta-mengentas-status.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8069139247284649783'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8069139247284649783'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/was-was-guru-swasta-mengentas-status.html' title='Was-was Guru Swasta Mengentas Status'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-3475757961710688056</id><published>2010-01-20T08:36:00.000-08:00</published><updated>2010-01-20T08:38:45.175-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='diskriminasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan pemerintah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pembelajaran'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengumuman UN'/><title type='text'>Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya</title><content type='html'>&lt;div class="snap_preview"&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;em&gt;Oleh: Eddy Soejanto*)&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hari demi hari ke depan ini, bagi para guru kelas terakhir bagaikan mempersiapkan babak final sebuah pertandingan antara para siswa dengan musuh tangguh senilai rata-rata 5,50 yang dapat menyebabkan mereka lulus atau gagal menempuh UN.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Fenomena itu memang bisa membuat gentar jiwa guru-guru, mengingat akuntabilitas mereka dipertaruhkan dalam mengalahkan nilai rata-rata 5,50. Sebab, hasilnya akan dikaji dan kalau dinyatakan gagal akan segera diadili oleh masyarakat pemangku kepentingan pendidikan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Apabila diasumsikan besarnya jumlah pendaftar siswa baru signifikan dengan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, maka kegagalan siswa lulus UN di suatu sekolah akan menyebabkan berkurangnya jumlah pendaftar siswa baru. Namun, apakah demikian itu cara yang tepat mengukur akuntabilitas guru pngampu mata pelajaran ujian nasional di kelas terakhir?&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Harus diingat, bahwa mutu keluaran pendidikan suatu sekolah, baik di bidang akademik maupun non-akademik, harus merupakan hasil kinerja kolektif warga sekolah, bukan hasil dari aksi-aksi  individual guru matapelajaran UN di kelas terakhir.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena itu, selama budaya kerja sama antar fungsi dalam sekolah, antar individu dalam sekolah, sudah merupakan kebiasaan hidup sehari-hari bagi warga sekolah, maka tidak ada yang perlu dicemaskan ihwal keberhasilan atau kegagalannya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tetapi bila hal-hal tersebut tidak dapat berlangsung, tentu saja beban berat harus disandang sendiri oleh guru mata pelajaran UN, jika ada kegagalan. Sebaliknya, kebanggaan pasti akan membesar di kepala, jika keberhasilan yang didapat. Semuanya benar-benar menjadi tanggung-jawab guru seorang diri. Sayangnya, bukan yang begini yang diinginkan!&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di sisi lain, keberhasilan atau kegagalan suatu sekolah di bidang akademik, wajar bila secara transparan diaktualisasikan sebagai akuntabilitas sekolah kepada para pemangku kepentingan. Informasinya akan lebih banyak disorot oleh masyarakat ketika mereka meneropong pengumuman hasil lulusan. Tentunya yang benar-benar diharapkan adalah hasil kelulusan seratus persen. Baru setelah itu, syahwat keingin-tahuan mereka disalurkan guna mengakses nilai hasil  ujian nasional (HUN) yang diperoleh para lulusan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berbeda dengan para siswa SMP/MTs, HUN tidak begitu menentukan nasib para siswa lulusan   SMA/MA atau SMK. Yang teramat penting bagi mereka adalah status kelulusannya, bukan besarnya HUN yang diperoleh. Terutama bagi lulusan SMA/MA atau SMK yang ingin kuliah di perguruan tinggi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kenyataannya memang hampir semua perguruan tinggi (PT) tidak menyeleksi calon mahasiswa baru berdasarkan HUN tersebut. Bagi para guru, perlakuan PT terhadap HUN ini dirasakan sangat menyakitkan. Karena bagaimana pun upaya keras para guru membimbing para siswanya agar tangkas melompati ketinggian nilai rata-rata minimal 5,50 sebagai persyaratan untuk lulus, sama sekali tidak mendapatkan penghargaan yang memadai dari kalangan PT.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Jahja Umar, Ph.D (Alternatif Kebijakan Ujian Akhir Persekolahan, dalam &lt;em&gt;Jurnal Gentengkali, &lt;/em&gt;volume 3, tahun 2001, hal. 22) penyelenggaraan UN sudah memenuhi fungsi utamanya, meliputi: &lt;em&gt;quality control, motivator, public accountability,  selection, screening, streaming, diagnostic tool, feed-back to the system.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil analisis statistik yang diperoleh, tentunya pemerintah telah menjadikannya sebagai sarana mengevaluasi sistem maupun kebijakan yang telah diambil, serta mengidentifikasi variabel-variabel yang menentukan keberhasilan dalam menyelenggarakan UN.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berangkat dari pendapat tersebut, penolakan PT terhadap HUN SMA/MA atau SMK sebagai syarat menjadi mahasiswa baru, perlu dipertanyakan. Karena orangtua siswa sebagai pemangku kepentingan pendidikan punya hak diberitahu alasannya. Apakah penolakan tersebut disebabkan pihak PT menilai bahwa HUN dinyatakan tidak valid dan tidak reliabel? Jika jawabnya ya, lalu untuk apa diselenggarakan UN?&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sampai saat ini, ruang publik yang bisa dimanfaatkan barulah berisi informasi hasil-hasil HUN di tiap-tiap sekolah. Sedangkan hasil analisis instrumen tes-nya sendiri hanya dipublikasikan terbatas di kalangan birokrasi pendidikan, sembari mengesampingkan para praktisi dan pemerhati untuk mendapatkan informasi yang seimbang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ampun pemerintah, kapan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan  kewenangannya yang begitu luas, dapat membuat HUN SMA/MA atau SMK tidak hanya difungsikan sebagai syarat kelulusan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;*)&lt;em&gt;Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-3475757961710688056?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/3475757961710688056/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/ujian-nasional-ihwal-hasil-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/3475757961710688056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/3475757961710688056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/ujian-nasional-ihwal-hasil-dan.html' title='Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-6257156260828092517</id><published>2010-01-18T18:37:00.000-08:00</published><updated>2010-01-18T18:41:35.636-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='diskriminasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan pemerintah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ujian Nasional'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengumuman UN'/><title type='text'>Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi</title><content type='html'>Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh: Eddy Soejanto*)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun sudah sedemikian jauh, dan semakin dekat dengan hari H, ternyata masih belum reda juga pertikaian pendapat antara masyarakat melawan pemerintah (Depdiknas) menyoal ujian nasional (UN). Ini cukup merisaukan. Terlebih lagi, bagi siapapun yang keluar sebagai pemenang dalam pertikaian itu, belum pasti mampu menjamin selekasnya membawa UN ke arah peningkatan kualitas pendidikan dengan tercapainya seluruh standar nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ampun pemerintah, kalian selalu mengatakan bahwa pelaksanaan UN tidak terlepas dari  tujuan menstandarisasikan kualitas lulusan yang diharapkan secara signifikan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lain pihak, kerisauan berbagai elemen masyarakat mengaktualisasikan wujud ketidak-setujuan mereka dengan menggelar berbagai unjukrasa. Sebab, menurut mereka peranan nilai-nilai hasil UN sebagai nilai-nilai yang paling menentukan  dalam mempertimbangkan  hak para siswa untuk lulus atau menamatkan sekolahnya, telah melanggar pasal 58 dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Simak saja pendapat para pakar pendidikan kita. Kebijakan ujian nasional mencerminkan sikap pemerintah yang sekadar mau hasil, padahal banyak hal yang masih dipertanyakan terkait dengan ujian nasional (Winarno Surakhmad).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau dari HAR Tilaar yang menolak pernyataan pemerintah, bahwa ujian nasional akan memicu peserta didik berusaha lebih keras dan mengenyahkan  budaya &lt;span style="font-style: italic;"&gt;lembek&lt;/span&gt;. Beliau menegaskan bahwa watak lebih terkait soal moral dan nilai-nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan, bukan sebatas mengetahui mata pelajaran yang di-UN-kan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ujian nasional secara sistematis menciptakan penghambat bagi anak didik untuk meneruskan ke jenjang berikutnya hanya karena keharusan memenuhi nilai ujian nasional tertentu yang dipakai sebagai acuan kelulusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari hasil akhir yang akan dicapai oleh persoalan di atas, yang jelas hari-hari ke depan  adalah hari-hari tersibuk bagi para guru di kelas terakhir. Mereka pasti berupaya keras untuk memicu semangat belajar dan memacu peningkatan kemampuan siswanya agar pada saatnya nanti dengan mudah melewati nilai minimal UN, ketimbang menggunakan metode pembelajaran lain yang lebih menjamin akan kemampuan siswa menanamkan pengetahuan, pemahaman dan penerapan ilmu secara awet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi guru dipaksa untuk lebih banyak menggunakan metode &lt;span style="font-style: italic;"&gt;drill&lt;/span&gt;. Karena solusi inilah yang paling favorit sejak ujian nasional masih bernama ebtanas. Para guru hanya dituntut memberikan cara penyelesaian atau cara menjawab sebanyak mungkin soal pilihan ganda yang pernah diujikan pada ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya, tanpa perlu berpayah-payah menyampaikan pendalaman materinya. Kemudian menjelang ujian nasional diadakan uji coba terakhir yang sekaligus sebagai prediksi dari soal-soal UN yang bakal keluar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah sejak lama kita pahami, bahwa kegiatan tersebut merupakan ciri khas lembaga-lembaga bimbingan belajar (bimbel) dan sudah selayaknya berlangsung di sana, karena memang tujuan para siswa memasukinya bukan demi mendalami pelajaran sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka selalu tergiur oleh promosi bimbel dengan banyaknya peserta yang diterima di perguruan tinggi, sambil menonjolkan kehandalan para tutornya yang katanya memiliki kepakaran dalam membuat trik-trik sampai jurus-jurus &lt;span style="font-style: italic;"&gt;gambling&lt;/span&gt;, yang konon dapat digunakan untuk mengerjakan soal-soal sesulit apapun secara cepat dan tepat jawabannya dan yang seperti ini mereka anggap tak dipunyai oleh para guru di sekolahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi bila sekolah juga ikut-ikutan menerapkan kegiatan seperti yang biasa dilakukan oleh bimbel tersebut, hendaknya perlu dipertimbangkan benar-benar oleh pihak sekolah, untuk tidak terjebak pada pemasangan tarip seharga beaya mengikuti bimbel di luar sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika gambaran kondisi sekolah yang demikian itu ternyata memang ada, agaknya tak patut langsung divonis salah. Karena setiap pemerintah memasang passing grade seberapapun besarnya, bagi para guru kelas terakhir tak pernah muncul perasaan gentar, bahkan senantiasa tertantang untuk melampauinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja cara-cara yang ditempuhnya memang beragam, dengan mengkomersialkan pendidikannya atau menjunjung tinggi kejujuran maupun tidak. Barangkali saat sekarang yang terpikirkan hanyalah bagaimana agar tujuan sekolah tercapai, yaitu sekolah tidak akan dipermalukan dengan banyaknya siswa yang tidak lulus sekaligus dapat memenuhi harapan orang tuanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini memang kita sadari sebagai pembelajaran yang kurang pada tempatnya bagi dunia pendidikan. Sehingga merelakan sebegitu besar ongkos kemerosotan moral yang harus diberikan bagi memenangkan pertandingan melawan UN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak adakah keberanian menghadapi UN yang lebih mencerminkan keluhuran moral dalam mengatasi permasalahannya, sehingga berdampak positip bagi dunia pendidikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawabannya terpulang kepada isi jawaban semua pihak atas pertanyaan-pertanyaan selanjutnya. Kepada siswa, siapkah mental mereka apabila tidak lulus? Kepada para orang tua siswa, akan relakah mereka melihat kegagalan anaknya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada pihak sekolah, siapkah sekolah menanggung resiko tak mendapat murid baru, karena para calon murid baru takut mendaftar dengan mengetahui banyaknya siswa yang tak lulus? Kepada masyarakat, sejauh manakah mereka dapat melakukan penilaian terhadap integritas suatu sekolah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manakah yang bakal menjadi pilihan mereka, sekolah yang menghalalkan segala cara dan menghasilkan banyak lulusan atau sekolah yang berupaya dengan integritas tinggi tetapi berakibat fatal dengan banyaknya siswa yang tak lulus?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agaknya masih akan lama terwujudnya paradigma baru, dimana kesiapan mental para siswa untuk tidak lulus dan kerelaan para orang tua terhadap kegagalan anaknya serta ketegaran sekolah yang gagal meluluskan siswanya seratus persen, dapat menjadi faktor yang mudah dikesampingkan dalam memperbaiki dunia pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*)&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-6257156260828092517?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/6257156260828092517/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/ujian-nasional-beraninya-menyoal-bukan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/6257156260828092517'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/6257156260828092517'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/ujian-nasional-beraninya-menyoal-bukan.html' title='Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-2970881050738167293</id><published>2010-01-13T06:51:00.000-08:00</published><updated>2010-01-13T07:05:27.102-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='diskriminasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan pemerintah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><title type='text'>Kok Mogok, 'Ngajar 'Napa?</title><content type='html'>Kok Mogok, ’Ngajar ’Napa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Eddy Soejanto*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak KBK hingga KTSP, dari perspektif pengetahuan dan pemahaman konsep, rendahnya kualitas pendidikan terkadang cukup ditengarai dengan rendahnya pencapaian kriteria ketuntasan minimal oleh siswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini dibuktikan dengan betapa terpontang-pantingnya guru-guru mata pelajaran UN 2010, sampai-sampai membuat nuansa di sekolah tak ubahnya bimbingan belajar. Merekapun merasa wajib minta tambah jam tatap muka, dengan  mengikhlaskan waktu istirahat siang dan sore hari, bertahan tetap berada di sekolah mengisi kegiatan seputar nge-drill soal-soal UN. Tentunya dengan imbalan yang memadai atau tidak, itu masalah lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah barangkali, kenapa rendahnya kualitas pendidikan kerapkali ditudingkan ke arah guru sebagai biangnya, meskipun tidak tepat. Sebab, kualitas kinerja guru berkaitan erat dengan pelbagai kondisi guru, puncak kerucutnya ada di status guru profesional yang mampu menjalankan proses pembelajaran i2m3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi guru bisa mengatasi masalah itu, asal Pemerintah dan Pemerintah Daerah terlebih dulu mengatasi kesenjangan kesejahteraan guru dengan profesi lainnya, atau sesama guru (antara PNS dan non PNS) melalui upaya merealisasikan peningkatan penghasilan guru secara memadai sehingga tetap berada di atas batas kebutuhan hidup minimum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai saat ini, upaya-upaya itu masih berkutat di penerbitan peraturan perundang-undangan, yang semuanya baru sempurna bila jelas-jelas mengarahkan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyejahterakan kehidupan guru. Namun semua guru tahu hal itu tidak serta merta mengubah nasib mereka menjadi lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, bagi guru non PNS malah samasekali tidak jelas apa yang mesti diharapkan dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang lebih condong mengatur nasib guru-guru PNS tersebut. Sehingga janji peningkatan kesejahteraan melalui proses sertifikasi guru, misalnya, belum membuat mereka langsung kelabakan untuk makin termotivasi dan berambisi mempersiapkan diri menjadi semakin mendekati status guru profesional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;Ampun pemerintah, apapun yang kalian lakukan nyatanya mereka kok mogok, ’ngajar ’napa? Mereka yang mengajar rajin saja belum tentu bisa membuat pintar muridnya.&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/S03ewMMd54I/AAAAAAAAAH4/-Il_zZDXTPA/s1600-h/SDC13658.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 635px; height: 135px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/S03ewMMd54I/AAAAAAAAAH4/-Il_zZDXTPA/s320/SDC13658.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5426238045539919746" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;                                                                                                                                                                                                                                                 Apakah inti persoalannya benar-benar hanya terletak pada besaran insentif yang mereka terima setiap bulan dari pemerintah daerah, minta Rp150 ribu agar dinaikkan menjadi Rp 250 ribu,  yang menyebabkan guru swasta di Tegal itu mogok mengajar?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*)Eddy Soejanto, pengamat pendidikan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-2970881050738167293?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/2970881050738167293/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/kok-mogok-ngajar-napa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2970881050738167293'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2970881050738167293'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/kok-mogok-ngajar-napa.html' title='Kok Mogok, &apos;Ngajar &apos;Napa?'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/S03ewMMd54I/AAAAAAAAAH4/-Il_zZDXTPA/s72-c/SDC13658.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-6571243880953115788</id><published>2010-01-11T16:21:00.000-08:00</published><updated>2010-01-11T16:23:34.500-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wisata Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wisata kenangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wisata'/><title type='text'>Patung-patung Pahlawan Kecil dan Besar, di Pojok-pojok Ponorogo</title><content type='html'>&lt;div class="snap_preview"&gt;&lt;p style="text-align: left;"&gt;Dengan digunakannya kata pahlawan kecil dan pahlawan besar yang menjadi bagian dalam kalimat sebagai judul postingan ini, saya tidak bermaksud membandingkan jasa-jasa mereka yang dipatungkan dll, tetapi benar-benar hanya sekedar ingin menunjukkan ukurannya.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-18.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter" src="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-18.jpg" alt="" height="333" width="569" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Saya yakin, sedikit sekali generasi muda yang tahu, bahwa di tanah bekas terminal Ponorogo pada sekitar tahun 50-an, 60-an, ada sebuah patung pahlawan pejuang kemerdekaan, dan relief kecil yang menghiasi landasannya.&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-1.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter" src="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-1-300x225.jpg" alt="" height="225" width="300" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: left;"&gt; Sekarang, meskipun lahan itu telah berubah menjadi pusat bisnis, keuangan, dan jasa, maka sangat mengenaskan nasib patung itu. Dia malah tidak begitu dihiraukan, baik perawatannya maupun keindahannya. Justru papan-papan nama pelaku jasa dan bisnis itu yang mengelilinginya denga strategis.&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-2.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter" src="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-2-225x300.jpg" alt="" height="300" width="225" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: left;"&gt; Dengan melihat gambar-gambar yang saya sajikan itu, terkesan sekali bahwa patung kecil di Ngepos itu sekarang sangat dimarjinalkan. Kenapa nggak digusur sekalian? Toh, perlu kajian lagi lebih dalam sejauh mana dia akan bermakna dalam sebuah wisata sejarah?&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-31.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter" src="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-31-300x225.jpg" alt="" height="225" width="300" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: left;"&gt; Ampun pemerintah kabupaten, kalian yang mesti membuat kajiannya, bukan?&lt;/p&gt; &lt;p style="text-align: center;"&gt; &lt;a href="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-6.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter" src="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-6.jpg" alt="" height="375" width="500" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Memang patung ini ukurannya besar, sehingga sekelilingnya bisa dibuatkan taman yang sampai sekarang tetap menjadi pusat kegiatan warga masyarakat, terutama pagi hari di hari-hari libur. Di luar itu, keadaan sebagaimana saat pengambilan gambar-gambar ini.&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-8.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter" src="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/hero-8-225x300.jpg" alt="" height="300" width="225" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: left;"&gt; Lingkungan di sekitar patung ini cukup terawat dengan baik, walaupun terkadang kebersihan kurang dijaga oleh para pengunjungnya. Tetapi, umumnya kedatangan mereka dengan niat mengunjungi tamannya, bukan pengin menikmati kebesaran patungnya. Nah.&lt;/p&gt; &lt;p style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/resize-of-sdc14170.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter" src="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/resize-of-sdc14170.jpg" alt="" height="375" width="500" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/resize-of-sdc14171.jpg"&gt;&lt;img src="http://stat.ks.kidsklik.com/files/2010/01/resize-of-sdc14171.jpg" alt="" height="375" width="500" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;Ampun pemerintah kabupaten, kalian mesti membuat kajiannya, mengapa bisa demikian, bukan?&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-6571243880953115788?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/6571243880953115788/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/patung-patung-pahlawan-kecil-dan-besar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/6571243880953115788'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/6571243880953115788'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/patung-patung-pahlawan-kecil-dan-besar.html' title='Patung-patung Pahlawan Kecil dan Besar, di Pojok-pojok Ponorogo'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-7863606874636341682</id><published>2010-01-03T14:10:00.000-08:00</published><updated>2010-01-03T14:20:02.651-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='yayasan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sekolah swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sekolah'/><title type='text'>Kecelakaan-kecelakaan di Lintasan Sejarah Guru Swasta (Kecelakaan Pertama)</title><content type='html'>Guru swasta, guru non-PNS di sekolah swasta, tidak pernah membayangkan masa kini yang sulit, apalagi itu disebabkan oleh perlakuan secara diskriminatif, atau di-PHK secara sepihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka senantiasa berusaha keras, karena mendambakan masa depan yang relatif jelas dan menjanjikan kehidupan yang sepadan dengan pengabdiannya. Paradigma ini, menurut siapa pun, tidak ada yang akan menyalahkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, terjadilah kecelakaan sejarah itu. Fatal lagi! Baru setapak langkah guru swasta memperjuangkan penghapusan dikotomi dan diskriminasi, sekonyong-konyong diledakkan dan dibuyarkanlah impian mereka, dengan terbitnya PP 48/2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari bagaimana rumitnya kehadiran PP 48/2005 itu, tetap saja ini menjadi  sebuah pembuktian dari olah ketrampilan intervensi para guru non PNS di sekolah negeri menaklukkan para petinggi pemerintah. Mereka lakukan itu tanpa menyuarakan ancaman mogok mengajar atau berunjukrasa besar-besaran, tetapi mampu mengubah kebijakan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tentang rekrutmen CPNS yang sudah bertahun-tahun menjadi acuan (PP 11/2002), ternyata dapat dipecundangi hanya oleh sebuah PP, yaitu PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat disayangkan, pada saat itu berlangsung, sebagian besar guru swasta bersikap kurang peduli, karena gelapnya informasi yang mereka peroleh. Seakan jaman kegelapan menyelimuti mereka, meskipun di luar telah berhembus santer angin perubahan dalam dunia pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah yang membelenggu mereka, membutakan visi dan kemampuan mereka untuk melihat ke depan. Mereka tertinggal, karena terlambat mengantisipasi perubahan yang tengah terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau ini disebut sebuah kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak seratus persen ditimpakan kepada para guru swasta. Sedikit-banyak andil kesalahan itu ada juga di pundak  kepala sekolah atau pengurus yayasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andai saja mereka memberdayakan guru swasta, sama dengan yang dilakukan oleh para widyaiswara LPMP kepada para guru bantu, bisa jadi PP 48/2005 tidak akan pernah diterbitkan dengan substansi yang menurut guru swasta sangat diskriminatif. Inilah kecelakaan pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/S0EWTZTJDJI/AAAAAAAAAHw/lleRJG5bAho/s1600-h/SDC13658.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 135px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/S0EWTZTJDJI/AAAAAAAAAHw/lleRJG5bAho/s320/SDC13658.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5422639948795284626" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;                                                                                                             Ampun pemerintah, luka akibat kecelakaan pertama ini, sungguh sulit disembuhkan.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-7863606874636341682?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/7863606874636341682/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/kecelakaan-kecelakaan-di-lintasan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/7863606874636341682'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/7863606874636341682'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2010/01/kecelakaan-kecelakaan-di-lintasan.html' title='Kecelakaan-kecelakaan di Lintasan Sejarah Guru Swasta (Kecelakaan Pertama)'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/S0EWTZTJDJI/AAAAAAAAAHw/lleRJG5bAho/s72-c/SDC13658.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-8376158778321922769</id><published>2009-12-29T21:11:00.000-08:00</published><updated>2009-12-29T21:13:50.016-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='diskriminasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='yayasan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><title type='text'>Biar Sampai Luber Jangan Persukar Bila Guru Menimba Ilmu</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SzrhZkatJRI/AAAAAAAAAHg/JFBvuQj8aq8/s1600-h/13-Resize+of+SDC14007.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SzrhZkatJRI/AAAAAAAAAHg/JFBvuQj8aq8/s320/13-Resize+of+SDC14007.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5420892930882479378" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebut saja, apakah itu seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya yang diselenggarakan di luar sekolah, maka kepesertaan guru-guru menjadi sebuah keniscayaan. Jangankan gratis, berbayar pun mereka kadang setengah berlomba mencari peluang lebih dulu mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun motivasi mereka berlainan, semuanya tentu dimaksudkan untuk mendukung tercapainya impian mereka. Mungkin masih banyak yang hanya menginginkan lengkapnya koleksi sertifikat dalam sejumlah dokumen portofolio, atau demi alasan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi bagi mereka yang sadar, hal tersebut bukanlah sesuatu yang paling penting. Sebab, pengetahuan yang diperoleh dengan cara demikian itu, seberapa pun banyaknya, baru akan tampak manfaatnya setelah mereka implementasikan di depan siswa dalam ruang-ruang kelas. Tidak cukup hanya dengan mempertontonkan koleksi sertifikat mereka agar dinilai oleh para asesor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang, masih saja terjadi ketimpangan dalam hal meraih peluang kepesertaan dalam seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya tersebut. Di tiap sekolah selalu ada guru yang tidak memperoleh kesempatan, karena mereka dilarang meninggalkan jam-jam mengajar. Di sisi lain, rekan-rekan sejawat mereka ada yang dibiarkan gemar mengikuti seminar, atau diizinkan menghabiskan waktu sampai ratusan jam bermukim dalam satu diklat ke diklat lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena itu menyebabkan beberapa guru menjadi sangat menonjol kemampuan dan pengetahuannya, walau belum pasti karena mereka lebih pandai, tapi lebih dikarenakan  mereka mendapatkan kesempatan duluan menimba ilmu. Namun jeleknya, atasan seringkali meremehkan mereka yang tertinggal, yang pengetahuan dan kemampuannya diperoleh lebih kemudian itu, dan dengan enteng mereka diasumsikan lebih bodoh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan yang paling menjengkelkan lagi adalah apabila guru-guru yang sedang berada dalam posisi tertinggal tersebut disupervisi oleh para pengawas pendidikan. Guru-guru diminta selalu melakukan implementasi pengetahuan dan kemampuannya dengan benar, sedangkan mereka enak-enak menguasai teorinya dan berani mencela setiap kekurangan guru-guru itu dalam memraktikkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ampun pemerintah, jika demikian ini kejadiannya, bukankah ini hanya masalah posisi, bukan isi otak?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-8376158778321922769?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/8376158778321922769/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/12/biar-sampai-luber-jangan-persukar-bila.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8376158778321922769'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8376158778321922769'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/12/biar-sampai-luber-jangan-persukar-bila.html' title='Biar Sampai Luber Jangan Persukar Bila Guru Menimba Ilmu'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SzrhZkatJRI/AAAAAAAAAHg/JFBvuQj8aq8/s72-c/13-Resize+of+SDC14007.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-2845314616377195678</id><published>2009-12-23T23:15:00.000-08:00</published><updated>2009-12-23T23:18:29.119-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='yayasan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sekolah swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kepala sekolah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan pemerintah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sekolah/madrasah swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pembelajaran'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sekolah'/><title type='text'>Di 2010 Ada POS UN Pengobat Cemas Siswa Gagal Lulus</title><content type='html'>Pada nggak tahu sih, betapa betenya sebagian besar teman-temanku guru dan kepala sekolahnya akhir-akhir ini, ketika mereka dipaksa memikirkan Ujian Nasional, si UN itu. Singkatan UN ini resmi, mengacu pada Lampiran A.9 di Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mula-mula mereka mempertanyakan diadakan atau tidak diadakannya UN, yang ternyata jawabannya tegas, UN pasti diadakan. Akibatnya mereka semua dipaksa kelabakan sehingga sibuk kelayaban di internet berburu POS (Prosedur Operasi Standar) UN, karena tanpa memegang ini sebagai implementasi Pemendiknasnya, mereka akan benar-benar blank. Percayalah, budaya menunggu petunjuk dari atasan itu tetap kental di dunia pendidikan. Entah itu petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa sih hebatnya POS UN 2010? Tidak ada, kalau yang dimaksudkan adalah berjenis-jenis UN, seperti UN Utama, UN Susulan, dan UN Ulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi ada yang menarik memang, yaitu UN tahun 2010 ini dapat diikuti oleh mereka yang dinyakan tidak lulus pada UN tahun 2008 atau UN tahun 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini jadi mengingatkan saya, ketika BSNP mengadakan UN ulang bagi beberapa SMA di Jatim yang siswanya tidak lulus 100 persen. Waktu itu, keputusan BSNP dinilai tidak adil dan tidak mendidik. Kebijakan itu melukai dan membuat dendam hati para pelajar yang tidak lulus di sekolah lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Kuswiyanto, seorang anggota Komisi E DPRD Jawa Timur ditambahkan, bahwa keputusan BSNP itu dinilai menunjukkan arogansi BSNP dan tindakan diskriminasi dalam dunia pendidikan. Pasalnya, di tahun 2009 itu tidak ada kebijakan yang juga memberikan kesempatan UN ulang untuk pelajar di sekolah-sekolah lain yang dinyatakan tidak lulus UN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ampun pemerintah, apakah karena kritikan pedas itu, maka di POS UN 2010 ditambahkan aturan baru guna mengantisipasi kalau-kalau kejadian serupa terulang kembali? Atau, apakah sebagai penebus dosa masa lalu, maka kalian kemudian memberikan tambahan aturan berikut ini: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;@Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010: a. harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan @Persyaratan Peserta Ujian Nasional Ulangan: Peserta UN yang tidak lulus UN utama termasuk susulannya pada tahun pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN ulangan pada seluruh atau sebagian mata pelajaran dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aturan yang ditambahkan itu bagi saya memiliki makna, bahwa siswa peserta UN tidak perlu cemas bila dinyatakan tidak lulus. Mereka dijamin bisa mengikuti ujian ulang, dan itupun hanya untuk mata pelajaran yang nilainya tidak mencapai ketentuan. Kalau ternyata masih ada siswa yang tidak lulus juga, kalian mau dunk tahun depan ikut UN lagi. Toh gratis, semua biaya UN senantiasa ditanggung pemerintah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-2845314616377195678?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/2845314616377195678/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/12/di-2010-ada-pos-un-pengobat-cemas-siswa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2845314616377195678'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2845314616377195678'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/12/di-2010-ada-pos-un-pengobat-cemas-siswa.html' title='Di 2010 Ada POS UN Pengobat Cemas Siswa Gagal Lulus'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-5605511857100619844</id><published>2009-12-20T15:41:00.000-08:00</published><updated>2009-12-20T15:43:40.490-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kepala sekolah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru non PNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Sampaikan Pesan Guru Bawahan Ini Kepada Atasannya, Kalau Berani</title><content type='html'>Baiklah, Pak Zamroni, benar-benar susah membantah pendapat Anda yang mengatakan, bahwa dalam mendorong terciptanya kemajuan bangsa Indonesia, ada dua kebenaran yang fundamental. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, keberhasilan menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik daripada sebelumnya. Kedua keberhasilan mempersiapkan dan menciptakan guru-guru profesional yang memiliki kekuatan dan tanggungjawab baru untuk merencanakan sekolah masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, pada proses peningkatan kualitas guru itu, implementasinya harus selalu terkait   dengan proses memberdayakan atasan guru. Bila tidak, atasan guru akan kehilangan fokus pada perilaku bawahannya. Yaitu, komitmen, kebersamaan, dan loyalitas. Kolaborasi, kata  Pak Agus Sampurno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, tidak jarang seorang atasan guru (kepala sekolah) dikecewakan oleh para guru bawahannya, disebabkan oleh kualitas kinerja mereka tidak meningkat secara signifikan, meskipun mereka telah menyelesaikan serangkaian program pelatihan dan pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai kajian berhasil menunjukkan, bahwa hal tersebut disebabkan oleh  komitmen guru yang tidak berubah. Padahal komitmen kerja itulah yang akan mengaktualisasikan seluruh  kompetensi guru menjadi kinerja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lunturnya komitmen guru bawahan itu bisa jadi juga disebabkan mereka merasa belum mendapatkan apa yang diinginkan. Seperti,  dipercaya atasan, mendapat penghargaan dari hasil kerja, merasa mendapatkan keadilan, dan mendapatkan tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau, dengan berbagai alasan yang masuk akal maupun tidak, atasan guru malah sering meminta banyak pengorbanan dari pihak guru bawahannya. Atasan guru berusaha mengurangi, bahkan menghapuskan insentif yang sudah biasa diterima bawahannya. Entah itu berupa uang transpor untuk rapat-rapat, upacara-upacara, dll. Ketidak-seimbangan inilah yang akan menghambat pengembangan sekolah, jika tidak ada solusi yang bisa dipahami oleh atasan guru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ampun kepala sekolah, makanya Anda jangan terlalu membanggakan diri telah berhasil meningkatkan diri, dengan lulus S2, S3, atau sertifikasi mendahului guru-guru bawahan Anda. Sebab komitmen, kebersamaan, dan loyalitas tidak berasal dari bagaimana cara Anda menjadi pimpinan, tetapi selalu tumbuh dari bagimana cara Anda memimpin.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-5605511857100619844?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/5605511857100619844/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/12/sampaikan-pesan-guru-bawahan-ini-kepada.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5605511857100619844'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5605511857100619844'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/12/sampaikan-pesan-guru-bawahan-ini-kepada.html' title='Sampaikan Pesan Guru Bawahan Ini Kepada Atasannya, Kalau Berani'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-2609224732763965775</id><published>2009-12-08T07:28:00.000-08:00</published><updated>2009-12-08T07:30:45.528-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='diskriminasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SERTIFIKASI GURU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><title type='text'>Guru Swasta Mana Bisa Sangat Berharap pada Sertifikasi Guru 2010</title><content type='html'>Ada banyak birokrat kantoran dalam dunia pendidikan mengatakan bagaikan seorang hakim yang berhak memutuskan, bahwa Guru Swasta tidak penting, hingga bertahun-tahun membiarkan mereka dimarjinalkan, sampai lebih-kurang 2 tahun menjelang kiamat (?!) sekarang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tipe pejabat ini tergolong manusia sombong dan menganggap Guru Non Swastalah yang paling berkualitas. Guru Swasta itu tidak penting, dianggap semuanya penuh dengan kekurangan, dan tidak profesional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya kutip dari beberapa pakar, kalau ingin menghakimi orang lain, diri sendiri harus cerdas secara subjektif. Tapi kecerdasan subjektif terbatas, untuk itu ia harus bisa terbuka, toleran, mau mendengar kebenaran-kebenaran yang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dunia pendidikan kita, dirugikan dengan dihakiminya guru-guru swasta itu, meskipun mereka memang tidak dihukum mati, tapi tidak diberdayakan optimal, karena senantiasa dimarjinalkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para penguasa dunia pendidikan, birokrat kantoran, tidak peka rasa keadilannya. Kepada Guru Swasta tidak diberi kesempatan sama dengan Guru Non Swasta. Ini berjalan bertahun-tahun. Coba hitung, berapa minimnya Guru Swasta yang berkesempatan dikirim ke ToT, diklat-diklat, baik tingkat nasional maupun internasional dibandingkan dengan Guru Non Swasta. Jadi, wajar kalau mereka kalah unggul ihwal SDM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, dunia pendidikan kita seringkali tidak mau menghargai potensi Guru Swasta, padahal yang  pintar juga tidak sedikit. Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang bukan berasal dari pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah sertifikasi guru dalam jabatan akan mengakhiri fenomena ini? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ampun pemerintah, lihat saja cara kalian menentukan jumlah peserta sertifikasi guru dalam jabatan. Apakah alasannya kepesertaan Guru Swasta didiskriminasi? Tahun 2006 kosong, tahun 2007, 2008, dan 2009 jatah mereka maksimal hanya 25%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa pada tahun 2010 tidak mungkin diubah menjadi 75% untuk guru swasta? Kalau ingin tahu sebabnya, tolong dibaca lagi dari awal.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-2609224732763965775?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/2609224732763965775/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/12/guru-swasta-mana-bisa-sangat-berharap.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2609224732763965775'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2609224732763965775'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/12/guru-swasta-mana-bisa-sangat-berharap.html' title='Guru Swasta Mana Bisa Sangat Berharap pada Sertifikasi Guru 2010'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-1248814258391515842</id><published>2009-11-28T21:17:00.000-08:00</published><updated>2009-11-28T21:22:44.246-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sekolah swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><title type='text'>Sesuaikan Penghasilan Guru dengan Apa</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sesuaikan Penghasilan Guru dengan Apa&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Oleh : Eddy Soejanto*)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial (UU nomor 14/2005 Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya, penghasilan yang diterimakan kepada guru haruslah sejumlah penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum, atau berupa pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan jaminan hari tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekspektasi yang digenggam para guru berdasarkan pasal tersebut memang sejalan dengan Pasal 40 ayat (1) huruf a dalam UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup minimum. Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara lain jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh dalam UU Guru dan Dosen diatur mengenai kebutuhan hidup minimum seorang guru, yang disesuaikan dengan Pasal 15 ayat (3), dan diikuti Pasal 17 ayat (2), serta Pasal 19.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara garis besar, baik guru PNS maupun guru swasta setidak-tidaknya memiliki hak mendapatkan penghasilan sesuai dengan Standar Nasional berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan maslahat tambahan. Untuk tiga item ini guru PNS mendapatkannya dari pemerintah, sedangkan guru swasta dari lembaga penyelenggara pendidikan swasta yang menaunginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum cukup dengan itu, pemerintah dan pemerintah daerah masih diharuskan lagi memberikan penghasilan lain kepada guru, berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi, yang dana-dananya dianggarkan dalam APBN atau APBD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nukilan bunyi pasal-pasal di atas menunjukkan, betapa bersungguh-sungguhnya bangsa ini dalam mencoba mewujudkan hak-hak guru menjadi sejahtera. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan lagi, jika berdasarkan peraturan perundang-undangan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka dikotomi guru itu sebenarnya tidak ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, dukungan dan dorongan kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah menjadi urgen, sehingga apapun yang menjadi dasar untuk menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan segala peraturan perundang-undangan yang menyentuh hajat hidup para guru, terkait penghasilan mereka demi kesejahteraannya, jangan pisahkan antara guru PNS dan guru swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*)Eddy Soejanto pemerhati pendidikan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-1248814258391515842?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/1248814258391515842/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/11/sesuaikan-penghasilan-guru-dengan-apa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/1248814258391515842'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/1248814258391515842'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/11/sesuaikan-penghasilan-guru-dengan-apa.html' title='Sesuaikan Penghasilan Guru dengan Apa'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-4200872851296352990</id><published>2009-11-27T18:08:00.000-08:00</published><updated>2009-11-27T18:15:19.242-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='diskriminasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sekolah swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru non PNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sekolah/madrasah swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pembelajaran'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><title type='text'>Good News, Good News, Pemprov Jatim Beri Bantuan kepada Guru Swasta, di 2010</title><content type='html'>Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memberikan bantuan dana kepada guru swasta sebesar Rp300.000,00 per bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Drs. Soewanto, MSi, di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa program bantuan tersebut merupakan salah satu dari lima program yang akan dijalankan di tahun 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, guru swasta yang berhak mendapat bantuan adalah mereka yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tidak menerima tunjangan profesi, dan yang tidak mendapat tunjangan kinerja dari pemerintah provinsi setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Guru swasta madrasah diniyah, SD/MI, SMP, dan MTs adalah guru yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi sebesar Rp300.000 setiap guru," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain memberikan bantuan pada guru swasta, kata dia, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada siswa yang bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menambahkan, untuk siswa madrasah diniyah tingkat 'ula atau sekolah dasar akan mendapatkan bantuan Rp15.000,00 per bulan per santri, sedangkan tingkat wustho atau sekolah menengah pertama dibantu sebesar Rp25.000,00 per santri setiap bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menambahkan selain program bantuan bagi madin dan guru swasta untuk tahun 2010 nanti, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan melakukan penuntasan buta aksara di beberapa daerah di Jawa Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain program pemberdayaan bantuan guru swasta, madin, dan penghapusan buta aksara, yang keempat adalah pendirian lima SMK di Jawa Timur dan bantuan fasilitas bagi SMK sebagai salah satu cara untuk menghasilkan tenaga siap pakai di berbagai sektor lapangan pekerjaan. (Sumber, KGI- Klub Guru Indonesia)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-4200872851296352990?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/4200872851296352990/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/11/good-news-good-news-pemprov-jatim-beri.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/4200872851296352990'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/4200872851296352990'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/11/good-news-good-news-pemprov-jatim-beri.html' title='Good News, Good News, Pemprov Jatim Beri Bantuan kepada Guru Swasta, di 2010'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-462525438690246590</id><published>2009-09-04T18:17:00.000-07:00</published><updated>2009-09-04T18:22:25.032-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>SK Inpassing Guru Swasta Ponorogo</title><content type='html'>Setelah cukup lama menunggu hasil pemrosesan, akhirnya diterbitkan juga SK Inpassing Guru Swasta Ponorogo. SK tersebut diserahkan langsung kepada yang berhak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo pada hari Senin, 24 Agustus 2009, sekitar jam 12.30 di ruangan Kepala Seksi Tenaga Kependidikan (Tendik).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar 30% dari seluruh Guru Swasta lulusan sertifikasi guru PSG 15 UM Malang kuota Diknas tahun 2007 dan telah melengkapi administrasi persyaratan memperoleh SK Inpassing hadir memenuhi ruangan Tendik tersebut. Dalam keterangan singkatnya, Kasi Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo kepada guru-guru swasta penerima SK Mendiknas yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2009 itu berpesan agar kinerja mereka semakin meningkat, dan semakin profesional. Juga mereka diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi guru-guru yang belum menerima SK Inpassing, bahwa mereka hanya tinggal menunggu waktu hingga gilirannya tiba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat ditambahkan, mereka yang menerima SK Inpassing tersebut tidak otomatis dapat mencairkan tunjangan profesi guru yang besarnya sesuai dengan jabatan dan  pangkat/golongan ruang mereka sekarang. Pencairan tunjangan profesi guru sesuai dengan SK Inpassing itu akan dapat direalisasikan mulai bulan Januari 2010 mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga sampai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut, mereka masing-masing tetap akan menerima Rp 1.500.000 per bulan sesuai dengan Permendiknas 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara para penerima SK Inpassing tersebut, penulis ada bersama mereka yang mendapatkan jabatan Guru Dewasa dengan pangkat/golongan ruang Penata, III/c. Teman-teman guru swasta selebihnya mendapatkan jabatan dan pangkat/golongan ruang lebih tinggi, yaitu sebagai Guru Dewasa Tingkat I dan Penata Tingkat I, III/d.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didapatkan keterangan, bahwa dalam mengurus SK Inpassing ini teman-teman dari Tendik Kabupaten Ponorogo harus belasan kali ke Depdiknas Jakarta. Ini jelas memperlihatkan usaha keras dan penuh dedikasi dari teman-teman birokrasi yang berstatus PNS demi memperjuangkan guru-guru non PNS. Bagaimana dengan Dinas Pendidikan di tempat Anda?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-462525438690246590?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/462525438690246590/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/09/sk-inpassing-guru-swasta-ponorogo.html#comment-form' title='6 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/462525438690246590'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/462525438690246590'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/09/sk-inpassing-guru-swasta-ponorogo.html' title='SK Inpassing Guru Swasta Ponorogo'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-3251122628964247193</id><published>2009-06-27T20:13:00.000-07:00</published><updated>2009-06-27T20:20:51.669-07:00</updated><title type='text'>Guru Swasta Bertanya, Pertanyaan-pertanyaannya Siapa  Yang Menjawab</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pertanyaan-pertanyaan Guru Swasta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Eddy Soejanto*)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Anda berobat kepada seorang dokter, Anda tidak akan pernah mempersoalkan apakah dokter tersebut berstatus PNS atau bukan PNS. Yang terpenting bagi Anda, dokter itu seorang profesional sehingga dengan cepat menyembuhkan penyakit Anda. Anda bersikap tidak mendiskriminasi seorang dokter berdasarkan perbedaan status, PNS atau bukan PNS, tetapi pasti berdasarkan kualitas keprofesionalan yang ditunjukkan dengan hasil pengobatannya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda juga bersikap tidak diskriminatif terhadap seorang akuntan yang menangani masalah keuangan Anda, atau terhadap seorang ahli bangunan yang Anda percaya  mendirikan bangunan rumah Anda, dll. Namun, bagaimanakah sikap Anda terhadap seseorang yang berprofesi guru?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya, atas nama teman-teman guru swasta, berterimakasih kalau seandainya sikap Anda konsisten sama dengan sikap Anda terhadap dokter, akuntan, atau ahli bangunan, dll. Yaitu tidak melakukan diskriminasi atas profesi guru, baik guru PNS maupun guru swasta, yang terpenting bagaimana kualitas keprofesian mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, bagaimana sikap pemerintah dan kebanyakan orang terhadap guru? Mengapa pemerintah selalu menginginkan mencetak guru profesional ketimbang lebih dulu membuat guru sejahtera? Mengapa orang suka mengejek guru tidak profesional ketimbang memberikan solusi agar guru mencapai kesejahteraan? Dan mengapa sebagian orang bersikap sinis, menganggap guru swasta cengeng, manja, karena mereka lebih suka mendahulukan tuntutan kesejahteraan ketimbang keprofesionalan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para atasan guru suka sekali memberikan jawaban dari serangkaian pertanyaan-pertanyaan guru swasta tersebut dengan kalimat yang sederhana. Yaitu, keprofesionalan  identik dengan kesejahteraan. Jadilah profesional, maka kesejahteraan akan datang dengan sendirinya. Tetapi, apakah guru profesional dapat dicapai tanpa kesejahteraan guru? Apakah kesejahteraan guru bukan jaminan bagi keprofesionalan guru? Apakah hanya keprofesionalan guru yang menjadi jaminan bagi mutu pendidikan? Apakah kesejahteraan guru tidak menjadi jaminan terwujudnya mutu pendidikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah guru PNS sejahtera dan oleh karena itu profesional? Tetapi, mengapa semua orang masih saja mempersoalkan terpuruknya mutu pendidikan kita? Jadi, apakah benar keinginan sebagian besar guru swasta agar bisa bersulih status menjadi guru PNS disebabkan oleh alasan agar mereka mampu mewujudkan peningkatan mutu pendidikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang, ternyata terlalu banyak guru swasta yang tidak sejahtera dan tidak profesional, bukan? Apakah itu juga berarti terlalu banyak atasan guru swasta yang tidak mempedulikan kesejahteraan dan keprofesionalan bawahannya? Dan apakah ini berarti karena terlalu sedikit jumlah atasan guru swasta yang sejahtera dan profesional? Tetapi, siapa yang akan mempersoalkan mereka, atasan guru swasta, itu? Andakah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; *)&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-3251122628964247193?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/3251122628964247193/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/06/guru-swasta-bertanya-pertanyaan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/3251122628964247193'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/3251122628964247193'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/06/guru-swasta-bertanya-pertanyaan.html' title='Guru Swasta Bertanya, Pertanyaan-pertanyaannya Siapa  Yang Menjawab'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-1509671764827869107</id><published>2009-06-09T00:31:00.000-07:00</published><updated>2009-06-09T00:33:48.750-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru PNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SERTIFIKASI GURU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Menyoal Pendidikan Nasional Tanpa Guru Swasta, Nggak Bisa Kan?&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Oleh: Eddy Soejanto*)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan Nasional tanpa menyertakan guru swasta, nggak bisa kan? Tetapi ketika banyak guru swasta mengeluhkan kekurangannya, ketimbang memahami hal itu sebagai suatu keniscayaan, malah tidak sedikit atasan guru swasta menengarainya sebagai sifat cengeng dan cenderung materialistis. Namun, jika ini dipandang menjadi luka yang sulit disembuhkan bagi sekolah dan yayasannya, maka bila hendak segera disembuhkan, para pihak mesti memahami bagian dari problematika keprofesian guru swasta yang memerlukan pemecahan tidak secara seragam, baik terhadap individu maupun kolektif.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk itu, setiap mengambil kebijakan, para atasan guru swasta hendaknya memasilitasi mereka dengan sempurna. Sebab, kualifikasi akademik, kompetensi, dan kebutuhan guru swasta yang sangat beragam, jika diperberat lagi dengan minimalnya dukungan, dorongan, dan fasilitas yang dimiliki, mereka akan menjadi pelambat laju ketercapaian visi dan misi sekolah atau yayasan yang menaunginya. Memang, selalu tidak mudah menghindarkan datangnya kesulitan demi kesulitan yang langsung menghadang guru swasta ketika diharuskan mengikuti irama gerak perubahan yang digulirkan oleh pimpinan sekolah,  atau yayasannya. Dan diakui atau tidak, ini terjadi sejak kurikulum seringkali berganti, sampai saatnya KBK berubah wajah menjadi KTSP, kemudian makin berat ketika sekolah lepas landas dari SSN menuju SBI.&lt;br /&gt;Dari pengalaman itu, setiap guru swasta diajak mengeksplorasi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dalam menerjuni perubahan demi perubahan, amat jarang mereka dipertemukan langsung dengan ahlinya. Kerapkali kebutuhan mereka akan berbagai kompetensi tersebut dicukupi melalui serangkaian kegiatan sosialisasi dari tutor sebaya, yang tidak lain adalah guru swasta rekan kerjanya sehari-hari. Dan diakui oleh para tutor itu, bukan dengan maksud basa-basi, bahwa dibandingkan dengan kebanyakan teman-teman mereka, kompetensi yang mereka peroleh hanya berbeda soal waktu. Mereka merasa punya kelebihan lebih dulu tahu, bukan lebih dulu ahli. Ditambah lagi, dilibatkannya mereka ke dalam ToT terkadang bukan berdasarkan terpenuhinya kriteria keahlian, tetapi diuntungkan oleh posisi atau jabatan strategis yang sedang disandangnya di sekolah atau yayasannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Fenomena tersebut diharapkan akan menjadi pembelajaran, selain kepada pihak pimpinan sekolah atau yayasan juga Pemerintah dan Pemerintah Daerah, agar selalu memberikan pertimbangan yang  berkeadilan dalam menetapkan kuota guru swasta peserta bimbingan teknis di kegiatan apapun, lebih-lebih bila tutornya ahli dan melibatkan para pakar pendidikan. Demikian pula, mereka dituntut tidak kikir dalam memberikan fasilitas yang memadai bagi terwujudnya guru swasta menjadi pendidik profesional, selaras dengan tuntutan Standar Nasional Pendidikan. Semuanya akan bermuara pada perbaikan dan peningkatan kesejahteraan guru swasta. Sehingga apabila diungkapkan, kesejahteraan guru swasta yang memadai memiliki relevansi sangat signifikan terhadap kualitas  profesinya, tidak lantas diejek sebagai materialistis dan cengeng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika akhir-akhir ini tidak henti-hentinya guru swasta diminta segera mengubah realita keterpurukan dan bangkit membuat perubahan, maka kendalanya tetap pada peluang mereka yang kerap termarjinalkan. Untuk itu, guna mencapai kualitas keprofesian guru swasta yang signifikan, kepada mereka perlu diberikan banyak pendidikan dan pelatihan. Namun, dengan pendidikan dan pelatihan yang diterima tersebut, mereka tidak boleh berhenti pada tataran menjadi pandai, tetapi harus sampai pada tataran mampu menunjukkan kinerja profesionalnya, yaitu membimbing siswa dalam belajar. Jadi, kualitas keprofesian yang dijadikan ukuran bukan sekadar pandai atau tidak pandainya guru swasta, tetapi seberapa berhasil guru swasta membimbing siswa dalam belajar, atau seberapa besar peningkatan hasil belajar siswanya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-1509671764827869107?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/1509671764827869107/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/06/menyoal-pendidikan-nasional-tanpa-guru.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/1509671764827869107'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/1509671764827869107'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/06/menyoal-pendidikan-nasional-tanpa-guru.html' title=''/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-9202617827142796926</id><published>2009-06-08T17:29:00.000-07:00</published><updated>2009-06-08T17:35:13.340-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='yayasan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan pemerintah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru PNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru honorer'/><title type='text'>Masih Relevankah Menyoal Status Guru Swasta</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Masih Relevankah Menyoal Status Guru Swasta?&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Eddy Soejanto*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Anda berprofesi sebagai guru swasta? Setidak-tidaknya Anda akan bisa merasakan bagaimana perlakuan tidak adil dan dianaktirikan. Tapi benarkah itu terjadi akibat penciptaan banyak kutub antara posisi guru swasta, guru honorer, dan guru PNS? Atau, karena belum seriusnya pemerintah dalam menjaga dan melindungi profesi guru? Atau, karena ketakberdayaan yayasan dalam mengupayakan tingkat kesejahteraan yang memadai tanpa membebani masyarakat dengan cara menaikkan biaya pendidikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Doni Koesoema (2008) berpendapat, sebenarnya nasib guru lebih banyak ditentukan dua kekuatan, yaitu kekuatan negara dan kekuatan masyarakat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kekuatan negara terhadap guru bersifat memaksa dan mengatur. Ini bisa dibuktikan dengan terbitnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan belasan Permendiknas serta  ratusan butir rambu-rambu yang dengan congkaknya memperlihatkan, bahwa negara berkepentingan atas dipenuhinya kualifikasi akademik dan kompetensi bagi siapapun yang layak berdiri di ruang-ruang kelas. Berhadapan dengan aturan negara yang memaksa ini, para guru tidak dapat berbuat apa-apa selain tunduk menyesuaikan diri. Sebab, tidak ada pilihan lain lagi agar profesinya sebagai guru tetap berfungsi efektif dalam lembaga pendidikan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di sisi lain, kekuatan masyarakat berbentuk tekanan kultural yang menciptakan gambaran sosok seorang guru. Intinya, setiap guru harus memiliki pola perilaku yang oleh masyarakat boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam maupun di luar ruang-ruang kelas. Mulai dari bagaimana seharusnya cara guru bertuturkata, cara berpakaian, memasuki lingkungan pergaulannya dll. Menguak takdir atas kekuatan kehendak masyarakat ini akan menyebabkan individu guru terhempas kandas kehilangan integritas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika menghadapi kedua kekuatan tersebut, jika guru PNS saja tidak memiliki kekuatan penawaran, apalagi guru swasta. Mereka senantiasa tercegah memiliki alternatif selain bertekuklutut pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. Berani membuat kasus sekecil apapun, asalkan dinilai melanggar norma sosial dan keluar dari kode etik, maka kepada oknum ini akan dibentuk stigma sebagai guru dengan pribadi yang kehilangan kualitas moral. Karena itu, di satu sisi sanksi sosial baik dari masyarakat maupun negara dapat dipandang sebagai hukuman, tetapi sisi lain juga bersifat memperbaiki. Ini yang mampu menjaga status dan martabat profesi guru agar tetap berharga di mata masyarakat dan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implikasinya, tidak setiap orang bisa mengklaim dirinya sebagai guru, jika negara dan masyarakat tidak memaklumkan keberadaannya sebagai guru. Hanya saja, situasi sosial, politik, dan ekonomi masih membuat status guru swasta termarjinalkan. Tuntutan pemerintah atas dipenuhinya kualifikasi akademik dan kompetensi tidak sertamerta dibarengi kesediaan pemerintah melindungi profesi guru swasta. Bahkan masih terus terdengar rintihan guru swasta yang penghasilannya terpuruk di bawah upah minimum regional. Para petinggi yayasan pun tidak dapat berbuat banyak karena alasan tak adanya dana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, pemerintah memiliki tugas mulia dalam menyejahterakan nasib guru swasta. Negara mampu melakukan itu jika ada keinginan politik yang kuat. Ketidakmampuan yayasan dalam menyejahterakan guru swasta harus menjadi bagian dari perhatian utama pemerintah menangani pendidikan. Meskipun partisipasi masyarakat dalam mengembangkan dunia pendidikan patut didukung, tetapi pemerintah wajib menjamin bahwa mereka harus mampu menyelenggarakan sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan, dan mengembangkannya ke arah bertaraf internasional. Jika banyak yayasan pendidikan tidak mampu memenuhi standar nasional pendidikan, maka dampaknya akan merugikan banyak pihak. Sebab, mereka akan sulit menghargai kinerja guru swasta, dan tidak mampu memberi pelayanan pendidikan yang terbaik bagi siswa oleh karena keterbatasan sarana, fasilitas, dan mutu guru swasta.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk itu, pemerintah dan masyarakat harus menjaga, melindungi, dan menghormati profesi guru swasta sebagai prioritas. Secara khusus, pemerintah harus memberi jaminan finansial setara dengan upah minimum regional kepada guru swasta agar mereka dapat hidup layak dan bermartabat sebagaimana telah dinikmati oleh guru PNS. Jaminan seperti ini hanya bisa muncul jika ada perlindungan hukum berupa peraturan perundang-undangan yang benar-benar adil dan tidak memihak.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Apakah tidak mungkin kinerja menjadi satu-satunya cara untuk mengukur mutu seorang guru dan menjadi acuan untuk menghargai dan memperbaiki kesejahteraan mereka? Masih relevankah kesejahteraan itu terkait dengan status mereka sebagai guru swasta, guru PNS, atau guru honorer?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jika harapan ini bisa direalisasikan, maka setiap guru swasta pasti hanya berpikir dan berupaya bagaimana menjaga kualitas dan mengembangkan keprofesiannya secara profesional. Guru swasta, atau guru honorer tidak lagi menginginkan sulih status sebagai pegawai negeri sipil menjadi satu-satunya cara mencapai kesejahteraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-9202617827142796926?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/9202617827142796926/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/06/masih-relevankah-menyoal-status-guru.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/9202617827142796926'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/9202617827142796926'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/06/masih-relevankah-menyoal-status-guru.html' title='Masih Relevankah Menyoal Status Guru Swasta'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-2667839486735444310</id><published>2009-06-03T01:09:00.000-07:00</published><updated>2009-06-03T01:13:49.653-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sekolah swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kepala sekolah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengumuman UN 2009'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='g'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sekolah'/><title type='text'>Menyoal Lagi Ihwal Ujian Nasional 2009  Dipicu Pengumuman UN 2009 Kasus Siswa Tidak Lulus 100% di 33 SMA Se-Indonesia</title><content type='html'>Masih ingatkah Anda, beberapa tahun silam pernah terjadi perdebatan sengit menyoal ujian nasional, antara DPR yang menghendaki dihapuskannya UN melawan pemerintah (Depdiknas) yang mempertahankan UN. Ternyata sampai detik ini kasus itu tidak menjadikannya landasan penjaminan mutu atas peningkatan kualitas pendidikan ke arah pencapaian standar nasional. Karena seperti yang selalu diunjukkan oleh pemerintah, pelaksanaan UN tidak terlepas dari tujuan menstandarisasikan kualitas lulusan yang diharapkan secara signifikan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan. Di lain pihak, kerisauan berbagai elemen masyarakat terhadap UN diaktualisasikan oleh DPR dalam  wujud ketidak-setujuan mereka, apabila peranan nilai-nilai hasil UN adalah sebagai nilai-nilai yang paling menentukan dalam mempertimbangkan hak para siswa untuk lulus atau menamatkan sekolahnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berdasarkan Prosedur Operasi Standar (POS), Pemerintah merencanakan hasil UN 2009 akan diumumkan sekitar pertengahan Juni 2009. Tetapi tanggal 30 Mei 2009 lalu tiba-tiba menyeruak kabar buruk ihwal peserta UN 2009 dari SMAN 2 Ngawi dan SMAN Wungu Madiun, beserta 31 SMA lain di seluruh Indonesia dinyatakan tidak lulus 100%. &lt;br /&gt;Menurut Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo (http://detiknews.com, Selasa 2/6/2009) ke-33 SMA se-Indonesia yang siswanya 100% tidak lulus UN itu, karena kebocaran soal, sehingga diwajibkan mengikuti ujian ulang. Ujian ulang akan dilakukan pada tanggal 8-12 Juni 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, meskipun telah terungkap bahwa kejadiannya disebabkan oleh kecurangan pihak penyelenggara, bagi para pengamat yang paling menjengkelkan adalah sanksi terhadap 33 SMA tersebut, yang ternyata hanya berupa ujian ulang. Kalau mau sesuai aturan, kenapa BSNP dan pemerintah tidak menetapkan saja pelaksanakan UN 2009 sebanyak dua kali, sebagai implementasi dari Pasal 66 ayat (3) dalam PP 19/2005. Sehingga, siswa dari 33 SMA tersebut tetap dinyatakan tidak lulus, tetapi diberi kesempatan mengikuti UN 2009 yang kedua bersama-sama dengan siswa-siswa lain yang tidak lulus di luar 33 SMA tersebut. Ini pasti akan dirasakan lebih adil bagi banyak pihak, ketimbang mengusulkan ujian Paket C bagi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang bila dinilai sejak awal, tidak sedikit pakar pendidikan yang berpendapat, bahwa penyelenggaraan UN penuh kontroversi. Sebab, di satu sisi pelaksanaan UN melanggar pasal 58 dalam UU No. 20 tentang Sisdiknas. Menurut aturan ini, penilaian peserta didik hanya dilakukan oleh pendidik, sedangkan evaluasi terhadap peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri, yang oleh pemerintah ditetapkan sebagai BSNP. Tetapi, implementasi undang-undang itu berhasil direkayasa dengan berdasar kepada Pasal 63 ayat (1) dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sehingga penilaian pendidikan berubah menjadi dilakukan oleh tiga elemen, yaitu penilaian hasil belajar oleh pendidik, oleh satuan pendidikan, dan oleh Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Heri Akhmadi, Wakil Ketua komisi X DPR, kebijakan UN seperti ini jelas mencerminkan sikap pemerintah yang sekadar mau hasil, padahal banyak hal yang masih dipertanyakan terkait dengan UN. Mengapa yang dikejar standar kelulusannya bukan mutu pendidikannya. Sedang HAR Tilaar (2005) pernah secara tegas menolak pendapat pemerintah (Wapres JK), bahwa UN akan dapat memicu peserta didik berusaha lebih keras dan mengenyahkan budaya lembek. Beliau menegaskan ini tidak benar. Sebab, watak lebih terkait soal moral dan nilai-nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan, bukan sebatas lulus mata pelajaran yang di-UN-kan. Jadi, UN secara sistematis malah menciptakan penghambat bagi anak didik untuk meneruskan ke jenjang berikutnya, karena keharusan memenuhi nilai UN tertentu yang dipakai sebagai kriteria kelulusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belajar dari kasus 33 SMA tersebut, maka patut direnungkan lagi, apakah dunia pendidikan sudah tidak mampu menyelenggarakan UN yang lebih mencerminkan keluhuran moral dalam menghadapi dan mengatasi permasalahannya? Pasti dibutuhkan waktu lama lagi untuk bisa mewujudkan kembali perilaku jujur dan sewajarnya ketika melaksanakan UN; di mana para siswa memiliki kesiapan mental untuk tidak lulus, dan para orangtua berani menerima kegagalan anaknya, serta ketegaran sekolah untuk terus mengedepankan integritas tinggi, meskipun  gagal meluluskan siswanya seratus persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, bagaimana pun berat dan miringnya masalah-masalah seperti diuraikan di atas, guru-guru harus tetap membawanya dalam arus pembelajaran yang positif. Kita sadar, ada sesuatu yang terlanjur timpang di dunia pendidikan, sesuatu yang senjang; di antara kekhawatiran gagal dengan konsistensi mempertahankan integritas moral selama melaksanaan pembelajaran, menyelenggarakan ujian, dan kegiatan lain yang tak hanya dibatasi oleh  ruang-ruang kelas. Namun, selama akar permasalahannya masih bersifat manusiawi, semuanya harus diatasi, diselesaikan, dibereskan, dan atau dipecahkan melalui pemikiran, perenungan, dan pemahaman yang baik.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-2667839486735444310?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/2667839486735444310/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/06/menyoal-lagi-ihwal-ujian-nasional-2009.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2667839486735444310'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/2667839486735444310'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/06/menyoal-lagi-ihwal-ujian-nasional-2009.html' title='Menyoal Lagi Ihwal Ujian Nasional 2009  Dipicu Pengumuman UN 2009 Kasus Siswa Tidak Lulus 100% di 33 SMA Se-Indonesia'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-4839543959287349313</id><published>2009-05-16T20:20:00.000-07:00</published><updated>2009-05-16T20:28:22.764-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='yayasan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan pemerintah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru dan calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='calon guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>GURU SWASTA MERINDUKAN INSENTIF DARI PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Merindukan Insentif Guru Swasta Dari Pemerintah Kota/Kabupaten&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Oleh: Eddy Soejanto*)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Isu kesenjangan penghasilan guru swasta dengan rekannya seprofesi yang pegawai negeri sipil telah berkali-kali diangkat, tetapi berkali-kali pula mengalami balasan perlakuan mengecewakan dari pihak eksekutif. Sampai dengan detik ini. Batu sandungannya berupa pemahaman para petinggi birokrat kantoran, bahwa kesejahteraan setiap guru swasta adalah tanggungjawab sepenuhnya pihak yayasan yang mengangkatnya sebagai guru. Maka pemerintah kota atau kabupaten merasa paling benar bila menyejahterakan guru swasta sama sekali bukan kewajiban mereka.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Argumen tersebut tidak dapat dibantah, seandainya para guru swasta bukanlah gurunya anak-anak rakyat sama dengan peranan guru PNS. Padahal pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan agama dan pendidikan umum. Demikian yang tertera  di dalam Penjelasan atas UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sesungguhnya sebagai imbalan atas terpenuhinya persyaratan kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, maka guru swasta pun akan mendapatkan hak-haknya sebanyak sebelas butir. Hak guru swasta yang mula-mula dituliskan dalam UU Sisdiknas Nomor 20/2003 Pasal 14 ayat (1) butir a, berbunyi : guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Yaitu, pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru swasta dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan  jaminan hari tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud di atas meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru swasta yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar profesi (UU Sisdiknas Nomor 20/2003  Pasal 15)&lt;br /&gt;Yayasan dengan segala keterbatasannya, jelas tidak akan segera dapat memenuhi tuntutan aturan perundang-undangan tersebut. Untuk menjembatani kondisi ini menuju ke arah yang dikehendaki undang-undang, beberapa program digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001. Program yang paling membantu peningkatan kesejahteraan guru swasta ini adalah program subsidi guru. Pada hakekatnya program subsidi guru merupakan  upaya sementara dari pemerintah untuk mengatasi kurangnya kesejahteraan guru swasta, terutama dari penghasilannya, sampai suatu saat guru swasta mendapatkan pendapatan yang layak sebagaimana profesi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh disayangkan, subsidi sebesar 115 ribu rupiah per bulan bagi setiap guru swasta tanpa pandang bulu itu, ternyata dihentikan di awal tahun 2007 seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah. Dan digantikan dengan pemberian tunjangan fungsional yang lebih ketat dengan syarat dan ketentuan berlaku. Padahal dampak positif dari subsidi guru bagi guru swasta masih belum nampak. Program subsidi guru ini tidak  sempat merubah kesenjangan penghasilan antara guru swasta dengan guru pegawai negeri sipil, apalagi dengan profesi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, seyogianya pemerintah kota atau kabupaten berkenan mengadopsi program subsidi guru tersebut, dengan dasar pemikiran dan landasan hukum sebagaimana program subsidi guru yang telah dijalankan oleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan di Ponorogo&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-4839543959287349313?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/4839543959287349313/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/05/guru-swasta-merindukan-insentif-dari.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/4839543959287349313'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/4839543959287349313'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2009/05/guru-swasta-merindukan-insentif-dari.html' title='GURU SWASTA MERINDUKAN INSENTIF DARI PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-3210824332318140082</id><published>2008-12-15T17:55:00.000-08:00</published><updated>2008-12-15T18:01:54.306-08:00</updated><title type='text'>RAPBS dan SHPS</title><content type='html'>Biaya pendidikan anak-anak kita mahal? Jawaban mengiyakan pasti akan diucapkan oleh kebanyakan orangtua siswa. Tapi pernahkah kita mencoba memahami, bahwa kemahalan itu salah-satunya adalah akibat biaya pendidikan harus disesuaikan dengan beberapa komponen standar yang berskala nasional? Langkah ini tidak salah, sebab diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).&lt;br /&gt;Dalam Pasal 62 Ayat (1) disebutkan: Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Menurut Ayat (2): Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Ayat (3) mengatakan: Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendididkan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.&lt;br /&gt;Lebih jauh dijelaskan, bahwa yang termasuk biaya personal peserta didik antara lain pakaian, transport, buku pribadi, konsumsi, akomodasi, dan biaya pribadi lainnya. Sedangkan Ayat (4) menjelaskan, bahwa biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:(a)gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;(b)bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan (c)biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, pajak, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;Dengan berpedoman SNP yang berisi pasal-pasal Standar Pembiayaan di atas, seharusnya para kepala sekolah bersama dengan pemegang peran di sekolah mampu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang tersajikan secara lebih transparan, disusun secara lebih partisipatif, dan dipublikasikan secara terbuka kepada para pemangku kepentingan pendidikan sebagai salah satu bentuk akuntabilitasnya. &lt;br /&gt;Tetapi sepengetahuan penulis, masih jarang ditemukan pimpinan sekolah yang berani melakukan pembahasan RAPBS secara terbuka bersama para orangtua siswa, agar lebih partisipatif dan demokratis. Kebiasaan yang dilaksanakan oleh mereka selama ini  adalah mengajukan RAPBS yang sudah final di depan sidang pleno yang dihadiri oleh semua orangtua siswa. Akibatnya, banyak orangtua siswa yang tidak sempat mengkritisinya secara cermat, kecuali para anggota Komite Sekolah. &lt;br /&gt;Musyawarah untuk mencari mufakat secara ini jelas akan mengakibatkan semua keputusan yang akhirnya mendapatkan suara setuju dalam rapat menjadi kurang representatif. Alih-alih, para pihak terkait dapat mempresentasikan RAPBS lebih efektif di depan para orangtua siswa secara klasikal. Sekelompok orangtua siswa yang kompeten dan terpilih secara demokratis mewakili seluruh orangtua siswa di kelas anaknya, akan lebih efektif mengkaji RAPBS, ketimbang semua orangtua dikumpulkan untuk digiring ke arah menyetujui RAPBS tersebut, walaupun mereka telah digupuhi, diaruhi, dan disuguhi.&lt;br /&gt;Namun, penyusunan RAPBS yang transparan, partisipatif, dan akuntabel saja belum cukup. Ke depan, sekolah dituntut untuk mampu menyajikan pula Satuan Harga Per Siswa (SHPS). SHPS adalah suatu nilai yang diperoleh dari menghitung jumlah biaya APBS yang diperlukan sekolah pada satu tahun pelajaran dibagi dengan jumlah semua siswa di sekolah tersebut (Zamroni, 2000:179) &lt;br /&gt;Dengan mengumumkan SHPS kepada publik, maka para pemangku kepentingan pendidikan akan dapat menilai kualitas sekolah tersebut. Misalkan, sekolah X memiliki SHPS = Rp 500.000,- dan SHPS sekolah Y = Rp 700.000,- Bila kualitas sekolah kita lihat dari satu sisi saja, yaitu nilai rata-rata ujian nasional, maka ketika kedua sekolah tersebut memiliki nilai yang sama, dengan cepat kita akan mengatakan sekolah X-lah yang lebih berkualitas, walaupun biaya sekolahnya lebih murah. Sebaliknya, kita akan memilih Y sebagai lebih berkualitas, walaupun mahal, bila saja nilai rata-rata ujian nasionalnya 7,00 sedangkan Y hanya 5,00. Tetapi, analisis ini menjadi salah bila ternyata jumlah siswa di sekolah X hanya 100 siswa, sedangkan di sekolah Y ada 1000 siswa, karena sekolah X-lah yang mahal.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, ke depan Pemerintah atau Pemerintah Daerah seharusnya berkenan menetapkan suatu perhitungan SHPS minimal, yang dikaitkan dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh sekolah dalam mencapai mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (Zamroni, 2000:180) Untuk itu, bila kita membandingkan SHPS suatu sekolah dengan SHPS yang ditetapkan oleh pemerintah/pemerintah daerah tersebut, mahal atau murahnya biaya pendidikan di suatu sekolah yang dipertautkan dengan kualitasnya dapat diukur oleh para orangtua siswa secara lebih rasional, tanpa terbujuk promosi atau iklan. Sekolah yang bersangkutan pun pasti tak berani membohongi publik dengan mengatakan, bahwa biaya sekolahnya murah tapi kualitasnya tinggi.  &lt;br /&gt;Akhirnya, jika penetapan dan publikasi SHPS oleh pemerintah/pemerintah daerah dapat terwujud, akan sangat memudahkan para orangtua siswa dalam menentukan pilihan sekolah bagi anaknya. Apabila bukan ini yang diinginkan para orangtua siswa, boleh jadi  keterpurukan dunia pendidikan kita masih lebih parah lagi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditulis oleh: &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Rusmiati Choirul Ummah&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;guru matematika di SMA Negeri 1 Ponorogo.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-3210824332318140082?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/3210824332318140082/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2008/12/rapbs-dan-shps.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/3210824332318140082'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/3210824332318140082'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2008/12/rapbs-dan-shps.html' title='RAPBS dan SHPS'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-5965428905838228993</id><published>2008-11-15T05:01:00.000-08:00</published><updated>2008-11-15T06:10:04.424-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PTK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='TIK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SERTIFIKASI GURU'/><title type='text'>PTK TIK SERTIFIKASI JADI PLPG</title><content type='html'>Kegelisahan ini bermula dari melihat hasil penilaian portofolio sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2008 di Ponorogo. Lumayan banyak peserta sertifikasi yang diwajibkan mengikuti PLPG, tak kurang dari 406 orang dari sekitar 900 orang peserta. Tetapi, kepesertaan mereka dalam PLPG tidak otomatis menunjukkan kekurangan kompetensi, apalagi kualifikasi akademik. Sebab, di antara mereka ada beberapa kepala sekolah yang tidak diragukan lagi kepiawaiannya memimpin bawahan, serta guru-guru senior yang sudah malang melintang mengampu mata pelajaran, bahkan secara nyata melahirkan guru-guru generasi penerus mereka yang tersebar tidak hanya di seantero Ponorogo dan sekitarnya.&lt;br /&gt;Kalau ingin dicermati lagi, Mereka yang tidak berhasil melampaui batas minimal skor kelulusan hasil penilaian portofolio tersebut, sejumlah 406 orang guru. Rinciannya adalah 5 orang guru TK, 25 orang guru SD, 171 orang guru SMP, 61 orang guru SMA, dan 74 orang guru SMK. Semua guru BK, guru TIK, guru Penjaskes terinclude.Kemungkinan besar mereka kurang du PTK-nya.&lt;br /&gt;Dari data ini saja belum bisa dianalisis sejauh mana kualitas tingkat keberhasilan peserta. Apakah disebabkan oleh faktor kelebihan guru PNS dibandingkan dengan guru non PNS, atau sebaliknya, menunggu pengumuman hasil penilaian portofolio secara menyeluruh dari Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru di Jakarta.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-5965428905838228993?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/5965428905838228993/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2008/11/ptk-tik-sertifikasi-jadi-plpg.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5965428905838228993'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/5965428905838228993'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2008/11/ptk-tik-sertifikasi-jadi-plpg.html' title='PTK TIK SERTIFIKASI JADI PLPG'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-8505634354012706643</id><published>2008-11-06T22:44:00.000-08:00</published><updated>2008-11-07T23:24:32.189-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ponorogo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PGRI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NUPTK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru swasta'/><title type='text'>GURU SWASTA IGPSS INDONESIA CABANG PONOROGO</title><content type='html'>Ikatan Guru dan Pegawai Sekolah Swasta Indonesia&lt;br /&gt;berpusat di DIY&lt;br /&gt;pengin punya cabang di semua kota/kabupaten NKRI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Goal setting perjuangan adalah CPNS &lt;br /&gt;dengan metode ngunduh PP atawa Keppres&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang merasa guru swasta dan pegawai sekolah swasta&lt;br /&gt;mesti nggabung ke IGPSS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayolah sedulur jangan sampe telat sehingga semua guru swasta&lt;br /&gt;dikalahkan KO oleh GB dengan PP 48/2005&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-8505634354012706643?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/8505634354012706643/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2008/11/igpss-indonesia-cabang-ponorogo.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8505634354012706643'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/8505634354012706643'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2008/11/igpss-indonesia-cabang-ponorogo.html' title='GURU SWASTA IGPSS INDONESIA CABANG PONOROGO'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1887541577270225334.post-454896613949706909</id><published>2008-10-25T19:10:00.000-07:00</published><updated>2008-11-07T23:26:48.688-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CPNS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pp 48'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>GURU SWASTA KALI</title><content type='html'>Kenyataannya pemerintah begitu perhatian dan memberikan kasih sayang berlebihan kepada guru berstatus honorer menurut PP 48/2005, sehingga guru swasta (guru non PNS di sekolah swasta) jelas-jelas diperlakukan tidak adil.&lt;br /&gt;Padahal dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas berkehendak mengatur dan mengangkat nasib semua insan pendidikan yang disebut guru (saja), tidak dikaitkan statusnya, PNS atau non PNS. Mestinya seorang pejabat tinggi sebelum memberikan pernyataan atau janji kepada suatu kelompok guru, tidak mencitrakan diri sebagai birokrat yang berkedudukan terlalu tinggi sehingga kekuasaannya digunakan hanya untuk membahagiakan duaratus ribu orang saja dari sekian juta guru swasta, yang semuanya juga membutuhkan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan.&lt;br /&gt;Demikianlah yang terjadi apabila persoalan guru tidak ditangani oleh pejabat publik yang berjiwa pejuang dan selalu adil dalam upaya membahagiakan rakyatnya. Namun, sampai detik ini walau guru swasta mengadukan ketidak-adilan ini, oleh pemerintah tidak ditanggapi.&lt;br /&gt;Untuk itu, guru swasta harus tetap bertekad mengusahakan kekuatan tuntutan kepada pemerintah atau pemerintah daerah, agar dipenuhinya standar pelayanan minimal dalam hal kesejahteraannya. Terus berjuang sehingga memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara lain jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Setidak-tidaknya perlu mendesak pemerintah kabupaten/kota supaya selekasnya memberikan insentif setiap bulan. Sehingga dengan demikian diharapkan guru swasta pun dapat menerima penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang professional.&lt;br /&gt;Tetapi bagaimana dengan tindakan dari yayasan atau kepala sekolah? Mereka yang sering menuntut kinerja bagus para guru swasta, tanpa diimbangi dengan membela dan memperjuangkan kenaikan kesejahteraannya. Terhadap kasus yang demikian itu, guru swasta umumnya hanya pasrah. Namun dibalik kepasrahan itu, masih terdapat ganjalan berupa sebuah bom kekuatan moral yang sewaktu-waktu dapat diledakkan bersama-sama. Patut diprihatinkan, bahwa selama ini guru swasta belum mendapatkan perlindungan hukum dalam hubungan ketenaga-kerjaan, terutama ihwal kontrak perjanjian kerja dengan pihak sekolah, sehingga pemutusan hubungan kerja diberlakukan semena-mena. Mengingat bahwa guru adalah profesi, tidak dapat disejajarkan dengan pengertian buruh atau pekerja, maka kedudukan kepala sekolah dan guru tidak patut diperlakukan selayaknya hubungan antara majikan dengan buruhnya. Mestinya kepala sekolah adalah pemimpin para guru, bukan penguasa para bawahan.&lt;br /&gt;Di sisi lain, menghadapi tantangan di era global, guru swasta seyogyanya dipikirkan agar memperoleh kesempatan sekaligus tambahan biaya atau beasiswa dari pemerintah agar mereka dapat mengikuti pendidikan setingkat pasca sarjana. Jika ditelusuri sebabnya, peningkatan profesionalisme guru swasta lagi-lagi justeru kerapkali terkendala oleh diskriminasi pemerintah dalam memberikan peluang untuk mengikuti penataran, training tingkat instruktur, atau sertifikasi, sehingga wajarlah bila mereka selalu mengalami keterbelakangan dan ketertinggalan dalam inovasi dan pengembangan dunia pendidikan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1887541577270225334-454896613949706909?l=sorotdidik.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sorotdidik.blogspot.com/feeds/454896613949706909/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2008/10/guru-swasta-kali.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/454896613949706909'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1887541577270225334/posts/default/454896613949706909'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sorotdidik.blogspot.com/2008/10/guru-swasta-kali.html' title='GURU SWASTA KALI'/><author><name>eddy soejanto</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://1.bp.blogspot.com/_NX4OF_3F2s8/SQPYjsFNYBI/AAAAAAAAAAg/qVsmj7_-ofg/S220/SDC11343.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
