04 September 2009

SK Inpassing Guru Swasta Ponorogo

Setelah cukup lama menunggu hasil pemrosesan, akhirnya diterbitkan juga SK Inpassing Guru Swasta Ponorogo. SK tersebut diserahkan langsung kepada yang berhak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo pada hari Senin, 24 Agustus 2009, sekitar jam 12.30 di ruangan Kepala Seksi Tenaga Kependidikan (Tendik).

Sekitar 30% dari seluruh Guru Swasta lulusan sertifikasi guru PSG 15 UM Malang kuota Diknas tahun 2007 dan telah melengkapi administrasi persyaratan memperoleh SK Inpassing hadir memenuhi ruangan Tendik tersebut. Dalam keterangan singkatnya, Kasi Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo kepada guru-guru swasta penerima SK Mendiknas yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2009 itu berpesan agar kinerja mereka semakin meningkat, dan semakin profesional. Juga mereka diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi guru-guru yang belum menerima SK Inpassing, bahwa mereka hanya tinggal menunggu waktu hingga gilirannya tiba.

Dapat ditambahkan, mereka yang menerima SK Inpassing tersebut tidak otomatis dapat mencairkan tunjangan profesi guru yang besarnya sesuai dengan jabatan dan pangkat/golongan ruang mereka sekarang. Pencairan tunjangan profesi guru sesuai dengan SK Inpassing itu akan dapat direalisasikan mulai bulan Januari 2010 mendatang.

Sehingga sampai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut, mereka masing-masing tetap akan menerima Rp 1.500.000 per bulan sesuai dengan Permendiknas 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.

Diantara para penerima SK Inpassing tersebut, penulis ada bersama mereka yang mendapatkan jabatan Guru Dewasa dengan pangkat/golongan ruang Penata, III/c. Teman-teman guru swasta selebihnya mendapatkan jabatan dan pangkat/golongan ruang lebih tinggi, yaitu sebagai Guru Dewasa Tingkat I dan Penata Tingkat I, III/d.

Didapatkan keterangan, bahwa dalam mengurus SK Inpassing ini teman-teman dari Tendik Kabupaten Ponorogo harus belasan kali ke Depdiknas Jakarta. Ini jelas memperlihatkan usaha keras dan penuh dedikasi dari teman-teman birokrasi yang berstatus PNS demi memperjuangkan guru-guru non PNS. Bagaimana dengan Dinas Pendidikan di tempat Anda?