23 Desember 2009

Di 2010 Ada POS UN Pengobat Cemas Siswa Gagal Lulus

Pada nggak tahu sih, betapa betenya sebagian besar teman-temanku guru dan kepala sekolahnya akhir-akhir ini, ketika mereka dipaksa memikirkan Ujian Nasional, si UN itu. Singkatan UN ini resmi, mengacu pada Lampiran A.9 di Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Mula-mula mereka mempertanyakan diadakan atau tidak diadakannya UN, yang ternyata jawabannya tegas, UN pasti diadakan. Akibatnya mereka semua dipaksa kelabakan sehingga sibuk kelayaban di internet berburu POS (Prosedur Operasi Standar) UN, karena tanpa memegang ini sebagai implementasi Pemendiknasnya, mereka akan benar-benar blank. Percayalah, budaya menunggu petunjuk dari atasan itu tetap kental di dunia pendidikan. Entah itu petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan.

Apa sih hebatnya POS UN 2010? Tidak ada, kalau yang dimaksudkan adalah berjenis-jenis UN, seperti UN Utama, UN Susulan, dan UN Ulang.

Tapi ada yang menarik memang, yaitu UN tahun 2010 ini dapat diikuti oleh mereka yang dinyakan tidak lulus pada UN tahun 2008 atau UN tahun 2009.

Ini jadi mengingatkan saya, ketika BSNP mengadakan UN ulang bagi beberapa SMA di Jatim yang siswanya tidak lulus 100 persen. Waktu itu, keputusan BSNP dinilai tidak adil dan tidak mendidik. Kebijakan itu melukai dan membuat dendam hati para pelajar yang tidak lulus di sekolah lain.

Oleh Kuswiyanto, seorang anggota Komisi E DPRD Jawa Timur ditambahkan, bahwa keputusan BSNP itu dinilai menunjukkan arogansi BSNP dan tindakan diskriminasi dalam dunia pendidikan. Pasalnya, di tahun 2009 itu tidak ada kebijakan yang juga memberikan kesempatan UN ulang untuk pelajar di sekolah-sekolah lain yang dinyatakan tidak lulus UN.

Ampun pemerintah, apakah karena kritikan pedas itu, maka di POS UN 2010 ditambahkan aturan baru guna mengantisipasi kalau-kalau kejadian serupa terulang kembali? Atau, apakah sebagai penebus dosa masa lalu, maka kalian kemudian memberikan tambahan aturan berikut ini:

@Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010: a. harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.

Dan @Persyaratan Peserta Ujian Nasional Ulangan: Peserta UN yang tidak lulus UN utama termasuk susulannya pada tahun pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN ulangan pada seluruh atau sebagian mata pelajaran dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi.

Aturan yang ditambahkan itu bagi saya memiliki makna, bahwa siswa peserta UN tidak perlu cemas bila dinyatakan tidak lulus. Mereka dijamin bisa mengikuti ujian ulang, dan itupun hanya untuk mata pelajaran yang nilainya tidak mencapai ketentuan. Kalau ternyata masih ada siswa yang tidak lulus juga, kalian mau dunk tahun depan ikut UN lagi. Toh gratis, semua biaya UN senantiasa ditanggung pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar