16 Februari 2010

Lega Banget Guru Honorer Tahun 2010 Semua Diangkat CPNS dengan Tiga Cara Seleksi

Good News Tahun 2010 Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS Semua Asalkan Memenuhi Salah Satu dari Tiga Cara Seleksi Yaitu, (1) Reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, (2) Tanpa tes sesuai dengan PP 48/2005 juncto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan (3) Seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.

MEDAN (Berita):Untuk priode tahun 2010, pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total 946 ribu orang secara nasional.

Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis seleksi itu pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer yang akan diproses menjadi PNS.

Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar, beserta anggota yakni Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah, Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan, serta dua Staf Dinas Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting.

Menurut Wayan, terkait permasalahan tenaga guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalah ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kepegawaian dan beberapa lainnya.

Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.

“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi PNS. Belum tentu semuanya dapat diselesaikan tahun 2010 ini kan,” ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.

Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan), baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.

Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.

Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007. Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.

Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.

Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105 data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.

Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.

Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan. Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari – hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan.

Meskipun demikian, Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP 48/2005 juncto PP 43/2007 dapat segera diangkat CPNS. Alasannya, rata-rata guru honorer yang ada sekarang telah bekerja lebih dari lima tahun.(irm)

Masedlolur bertanya:”bagaimana dengan Anda dan gerakan semua rekan di kota atau kabupaten Anda?” Oleh karena itu, segeralah bertindak proaktif, jangan diam menunggu. Terimakasih

14 komentar:

  1. didaerah kami belum ada kejelasan untuk diangkat cpns.khususnya guru honor swasta yang telah lama mengajar,tolong koordinasinya agar pemerintah pusat mengeluarkan pp baru,agar guru honor swasta diangkat CPNS

    BalasHapus
  2. Pak... SAYA GURU HONOR SEMENJAK TAHUN 1993, DI SWASTA.. DAN SKARNG TELAH LULUS SERTFIFIKASI,TP BELUM JUGA DI ANGKAT.. UNTUK ITU SAYA SEKARANG HONOR DI NEGERI UNTUK MEMENUHI JAM MENGAJAR SAYA 24 JAM/MINGGU. DAN BERHARAP AGAR DAPAT DI ANGKAT MENJADI PNS... APAKAH SAYA LAYAK DIANGKAT JADI PNS PAK ?

    BalasHapus
  3. alhmdullah kalau semua itu akan terjadi, dan alangkah indahnya kalau pemerintah benar benar memikirkan nasig guru honorer

    BalasHapus
  4. istri saya seorang guru di sekolah swasta didaerah
    Jakarta Selatan. dari tahun 1990 sampai sekarangpun blm ada pengangkatan jadi GURU PNS,
    padahal dua tahun yg lalu sudah mendaftar, tapi sampai sekarang belum ada beritanya sama sekali.
    Saya sebagai orang awam mohon kiranya Bapak- bapak
    yg bersangkutan dalam bidang ini untuk memperhatikan nasib kami.

    BalasHapus
  5. Guru Honor SD D2 penjaskes SK 2007Minggu, 22 Agustus, 2010

    Jangan abaikan juga guru honorer sk 2007 atau guru honorer yang penjaskes D2 honor di SD.

    BalasHapus
  6. harapan yang menggembirakan bagi tenaga honorer

    BalasHapus
  7. SAYA GURU DI SEKOLAH SWASTA DAN TELAH MENDAPAT SK DARI KEPALA DINAS PENDIDIKAN,SUDAH MENGABDI 15 TAHUN TELAH MENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI SUDAH 2 TAHUN YANG MERUPAKAN BIAYA APBN.APAKAH SAYA DAN REKAN YANG LAIN BISA DIKATEGORIKAN SEBAGAI TENAGA HONOR APBN.

    BalasHapus
  8. Anda Ingin Menjadi Lowongan Kerja Gaji Mengalahkan PNS, segera cari informasinya di' iklanwikipedia.com , Untuk apa sekolah kalau ingin menjadi guru honor swasta?, kalau mau beramal , buka aja TPA/ TPQ di masjid-masjid insyaAllah pahala tidak kalah,. kalau mau penghasilan lebih dari PNS gabung aja dengan salah satu bisnis yang di informasikan oleh iklanwikipedia.com

    BalasHapus
  9. saya guru swasta di pesantren tapi pernah mengajar di negeri sejak tahun 2004 sampai 2005 selama 1 tahun, kemudian pindah ke swasta dari tahun 2005 sampai dengan sekarang dengan jabatan kepala sekolah,apakah saya memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS kategori tampa tes walaupun tidak di negeri secara terus menerus tolong imformasikan dengan jelas pak agar saya bisa PNS layaknya guru-guru honor yang sampai sekarang mengajar di negeri, trims

    BalasHapus
  10. Kapan seleksi antar tenaga honorer akan dilaksanakan? apakah secara bersamaan di masing-masing propinsi?

    BalasHapus
  11. kapan hasil pendataan yang kemarin keluar?kami dari daerah nganjuk jatim menunggu.

    BalasHapus
  12. Saya guru honor di SD negeri di Padang. Saya mengajar bahasa Inggris di SD tersebut sejak tahun 2007. Sejak saat itu hingga sekarang honor yang diberikan pada Saya benar2 tidak manusiawi (Rp 200.000/bulan)dengan tanggung jawab kerja sama beratnya dengan guru lainnya yg sudah PNS. Kadang saya merasa iri, malu, gerah, harap, kala mendengar mereka membicarakan uang anu, uang itu, uang ini, dan uang segala macam yg mereka terima namun masih mengeluh tidak cukup.
    Oleh karena itu Saya benar2 berharap akan diangkat menjadi PNS suatu hari. Namun dengan berita yg tersiar saat ini aga miris juga rasanya. Bagaimana status saya kelak? Ada/tidak ya kemungkinan saya diangkat menjadi PNS dengan masa mengabdi yg hanya dimulai thn 2007, dan tidak termasuk kategori manapun dr kategori2 yg dibuat oleh pemerintah kita yg terhormat??

    BalasHapus
  13. Inilah dampak tidak enak buat pemerintah dari ditetapkannya guru sebagai sebuah profesi. Yang terpenting, pertama, pemerintah harus memberikan intervensi bantuan berupa gaji pokok, minimal Rp. 2.000.000,-/bulan/guru, ditambah tunjangan fungsional dan sertifikasi, kedua, stop pengangkatan guru sebagai PNS, baik guru swasta maupun guru honorer, guru PNS yang ada sebaiknya di saring ulang kembali ke-PNS-annya oleh pemerintah berdasarkan kinerja/kompetensi dan akademiknya harus sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, agar pemerintah tidak membuang-buang uang rakyat untuk guru PNS yang tidak kompeten dibidangnya, berhentikan guru PNS yang tidak becus memajukan dan mencerdaskan anak bangsa. Tengoklah ulah guru-guru PNS di sekolah-sekolah, ada yang mengajar tidak mempersiapkan diri dengan membuat Silabus dan RPP, ada yang masuknya cuma 5 hari dalam sebulan, ada juga yang melimpahkan tugasnya kepada guru non PNS dengan bayaran Rp. 500.000/bulan yang dibayarkan dari gaji PNS tersebut sementara guru PNS tersebut enak-enakkan di rumah, dan masih banyak juga guru-guru PNS yang sudah tidak produktif, baik dikarenakan faktor usia maupun kesehatan masih ditugaskan mengajar, sebaiknya pemerintah meninjau kembali usia pensiun bagi PNS misal 45 tahun pensiun bagi yang sehat, dan 35 tahun pensiun bagi yang penyakitan, dan masih banyak ulah-ulah guru PNS yang sangat merugikan masyarakat. Berdayakan generasi muda yang layak menjadi PNS secara kompetensi dan akademik.

    BalasHapus
  14. bagaimana nasib kami guru honor di daerah korup ini? pns=150 juta
    kami tidak sanggup

    BalasHapus