10 Maret 2011

Komite III DPD-RI Minta Dipercepat Proses Penyelesaian Seluruh Tenaga Honorer CPNS yang Tidak Masuk Database

Selasa, 08 Maret 2011 15:59
Jakarta-Humas,

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mengundang Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN & RB) untuk membahas permasalahan pengangkatan CPNS baik dari jalur umum maupun honorer, Selasa (8/03). Rapat Kerja ini dihadiri Menteri Negara PAN & RB EE Mangindaan, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah serta segenap jajaran pimpinan dari ketiga instansi tersebut.
Berbagai permasalahan terkait pengangkatan CPNS dibahas dalam rapat itu. Pada kesempatan itu, EE Mangindaan menyampaikan berbagai kebijakan terkait penerimaan CPNS serta strategi yang terkait hal itu, sedangkan Eko Sutrisno menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait permasalahan pendataan tenaga honorer yang tercecer.

Dalam pertemuan itu, Komite III DPD RI mengharapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) agar melanjutkan dan meningkatkan upaya penataataan birokrasi. Upaya penataan tersebut meliputi

Pertama, optimalisasi strategi dan kebijakan Kemen PAN dan RB yang meliputi tiga aspek yakni penyelesaian peraturan perundang-undangan/kebijakan sebagai landasan hukum yang memperkuat arah reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh.

Kedua, mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang formasi PNS yang memuat ketentuan mengenai formasi bagi masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota dan PP tentang pengadaan PNS berdasarkan kompetensi, sesuai kebutuhan organisasi, secara obyektif, transaparan, akuntabel, tidak diskriminatif (mengakomodir para penyandang cacat sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dan bebas KKN dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Ketiga, mempercepat proses penyelesaian seluruh tenaga honorer CPNS yang tidak masuk database (termasuk CPNS teranulir, demikian pula bagi CPNS Kategori Idan Kategori II sebagaimana keterangan Kemen PAN dan RB) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Koordinasi Perumusan Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer (Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor KEP/161/S. PAN-RB/4/2010 tanggal 30 April 2010 dan mengumumkan kepada publik secara transparan serta menerbitkan PP terkait dengan penyelesaian tenaga honorer dan PP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Keempat, melakukan kajian secara komprehensif berkenaan dengan perpanjangan batas usia pensiun bagi tenaga kependidikaan, dari 56 tahun ke 58 tahun, kebutuhan pengaturan manajemen secara khusus dan pemetaan formasi agar tercipta pemerataan tenaga kependidikan di masing-masing daerah.

Sementara itu, Komite III DPD RI akan turut mensosialisasikan kebijakan reformasi birokrasi kepada Pemerintah Daerah guna mewujudkan good governance dan clean government serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangkan membentuk aparatur negara yang profesional dan berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar