12 Mei 2011

O, Guru, Mari Menyoal Tugas Pengawas

Dulu guru hanya kenal satu pengawas, pengawas sekolah. Sejak dikawinkannya Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, maka dilahirkanlah banyak pengawas, yaitu pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.

Terus yang sering mendatangi sekolah kita itu pengawas yang mana ya? Biasanya ketuk pintunya di ruangan kepala sekolah. Mereka berdua bincang-bincang sejenak, kemudian tiba saatnya kepala sekolah minta dipanggilkan wakil kepala sekolah, atau guru untuk mengisi format instrumen penilaian. Dulu kok selalu begitu.

O, guru, sekarang ada pengawas satuan pendidikan, yang tugasnya adalah melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik.

Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu adalah sebagai berikut: (a.) Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah, (b.) Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling banyak 60 (enam puluh) guru. Tuh, kan, berat, tapi tak sedikit guru yang pengen juga menjabatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar