07 Mei 2011

O, Guru ... !! Tak Ada Siswa Bodoh ... !!

Banyak guru tidak menyadari, bahwa mereka dituduh telah melakukan malapraktik pendidikan, jika tidak dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1, UURI 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 28 ayat 1, PP 19/2005 tentang SNP, Pasal 3 ayat 2, PP 74/2008 tentang Guru, dan Permendiknas 41/2007 tentang Standar Proses. Untungnya masyarakat tak banyak tahu tentang ini, atau kalau tahu tak pedulikan itu.

Guru baru merasakan gusar dan tersinggung berat ketika dikatakan, bahwa seharusnya tidak ada siswa yang bodoh, tetapi yang ada adalah guru yang tidak bisa mengajar.

Pernyataan ini pasti akan dibantah. Sebab, bukan karena guru tidak bisa mengajar, tetapi cara mengajarnya yang main pukul rata menerapkan metode pembelajaran dan cara melakukan penilaian semua diseragamkan.

Padahal guru-guru itu tahu, bahwa setiap siswa memiliki keunikan kecerdasan. Sehingga tidak pas kalau hanya satu metode pembelajaran digunakan melayani seluruh tipe kecerdasan siswa, termasuk juga cara melakukan penilaian. Ini mengakibatkan tidak mudahnya proses belajar pada diri siswa, dan disimpulkan dia sebagai siswa yang mengalami kesulitan belajar, alias lamban, atau bodoh.

Tidak ada yang perlu dituding salah dari kekurangan-kekurangan yang dialami oleh mereka, guru dan siswa. Yang jelas, semakin ke depan justru makin banyak dirasakan, bahwa sistem pendidikan kita kurang leluasa dalam memberikan ruang gerak yang memungkinkan guru melakukan pembelajaran optimal melayani siswa sesuai dengan tipe kecerdasan mereka.

Jadi, satu contoh saja, seperti penyelenggaraan ujian nasional, terkait dengan pelayanan optimal guru kepada tipe kecerdasan siswa, tidak mungkin bisa mengurai benang kusut persoalan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar